PT Antam Digugat Karena Dugaan Kasus Penipuan, Pakar: Penetapan Tergugat Salah Alamat

- 23 Januari 2021, 08:30 WIB
PT Antam digugat bayar 1,1 Ton Emas.
PT Antam digugat bayar 1,1 Ton Emas. //Dok Antam.

PR TASIKMALAYA - Pakar hukum perdata bidang kontrak dari Unair Faizal Kurniawan mengatakan PT Aneka Tambang Tbk (Persero) tidak bertanggung jawab atas kasus penipuan dalam penjualan emas kepada Budi Said yang disebut sebagai Crazy Rich Surabaya yang berujung gugatan sebesar 1,1 ton emas kepada PT Antam.

Hal tersebut disampaikam Pakar Faizal dalam rangka menanggapi kasus yang dilakukan oknum mantan karyawan dan pemegang kuasa pembelian emas PT Antam yang melakukan penipuan dengan iming-iming adanya diskon pembelian logam mulia emas.

Pakar Faizal dalam hal ini menyoroti soal tidak adanya perintah dari perusahaan sebagai alasan kenapa PT Antam tidak perlu bertanggungjawab dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Nadiem Pertimbangkan Pembelajaran Tatap Muka, Ferdinand: Kapan Diganti Menteri ini?

“Berdasarkan KUHP pasal 1367, sebuah perusahaan tidak selalu bertanggung jawab atas perbuatan karyawannya. Apalagi dalam kasus Budi Said tidak ada perintah dari perusahaan," ujar Pakar Faizal Kurniawan dalam keterangannya Jumat, 22 Januari 2021 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Selain itu, Pakar Faizal juga memaparkan, apapun kesalahan karyawan atau tenaga kerja tidak bisa begitu saja disalahkan ke perusahaan sebagai koorporasi.

Terlebih dalam kasus ini, perjanjian jual beli yang dilakukan merupakan antar personal.

"Yang dilakukan oleh karyawan PT Antam yang menjanjikan memberikan diskon kepada toko emas di Surabaya. Yang dilakukan itu kan antar personal dengan toko emas itu," jelasnya.

Baca Juga: Nadiem Pertimbangkan Pembelajaran Tatap Muka, Ferdinand: Kapan Diganti Menteri ini?

Adapun dalam hal gugatan yang diajukan Budi Said, Pakar Faizal menyebut bahwa hal tersebut boleh dilakukan dengan tetap menerapkan prinsip hukum yang berlaku.

"Kalau soal gugatan boleh saja dilakukan oleh Budi Said. Namun prinsip hukum harus diterapkan karena ada pembatasannya. Majelis hakim pun mempunyai kewenangan namun dalam putusannya harus mempertimbangkan dengan prinsip - prinsip hukum. Itu yang harus diperhatikan bersama,” kata Pakar Faizal.

Pakar Faizal juga menuturkan, penetapan PT Antam sebagai salah satu tergugat merupakan hal yang salah alamat, sebab dalam kasus ini PT Antam juga dirugikan baik secara material dan immaterial.

“Jadi sebaiknya majelis hakim lebih seksama dalam menyikapi kasus ini dan harus mempertimbangkan pasal 1367 KUHP dalam mengambil keputusan,” kata Pakar Faizal.

Baca Juga: Diduga Pukul Supir Truk Saat Operasi Kepatuhan Protokol Kesehatan, Satpol PP Buka Suara

Untuk diketahui, pengusaha emas Budi Said melakukan pelaporan dengan tergugat PT Antam atas dugaan kasus penipuan yang terjadi pada tahun 2018 silam.

Budi Said mengaku dirinya telah melakukan transaksi jual beli melalui seorang broker bernama Eksi Anggraeni yang menyebut bahwa saat itu disepakati diskon harga emas seberat 7 ton senilai Rp 3,5 triliun.

Namun, setelah Rp 3,5 triliun dibayarkan, Budi Said diketahui hanya mendapatkan 5,935 ton emas, yang ternyata tidak sesuai diskon dalam kesepakatan antara Budi Said dengan oknum broker yang sebenarnya yang mengatasnamakan PT Antam.

Baca Juga: Menginjak Usia Empat Bulan, Gigi Hadid Akhirnya Umumkan Nama Putri Kecilnya

Budi Said pun mengajukan gugatan terhadap PT Antam sebagai tergugat I, Endang Kumoro tergugat II, Misdianto tergugat III, Ahmad Purwanto tergugat IV dan Eksi Anggraeni Tergugat V. Selain itu, turut tergugat Butik Emas Logam Mulia Surabaya I, serta lima orang karyawan PT Antam dan PT Inconis Nusa Jaya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x