Permodalan Jadi Kendala Pengembangan Bisnis, Kemenparekraf Dorong UMKM Masuk ke Pasar Modal

18 September 2020, 13:45 WIB
//Gerd Altmann/ Pixabay

PR TASIKMALAYA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendorong para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya yang bergerak dalam sektor pariwisata atau ekonomi kreatif untuk masuk ke pasar modal. 

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo mengatakan saat ini permodalan masih menjadi suatu kendala bagi UMKM.

Sehingga menjadi faktor lambannya pengembangan bisnis UMKM.

 Baca Juga: Terlalu Tipis dan Elastis, Masker Scuba Tidak Direkomendasikan untuk Menangkal Covid-19

"Sebagian besar usaha pelaku ekraf (ekonomi kreatif) ,92 persennya, masih modal sendiri atau pinjaman dari keluarga dan teman,” kata Fadjar Hutomo dalam webinar tentang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui skema Initial Oublic Offering (IPO) di Bandung, Jumat 18 September 2020.

Fadjar Hutomo menjelaskan pelaku usaha itu kesulitan mendapat akses ke lembaga keuangan baik perbankan atau non-perbankan. 

Selain itu, menurutnya, pelaku usaha di bidang pariwisata juga menghadapi hal yang sama soal minimnya dukungan modal.

Baca Juga: Satu Persatu Sektor Kena Dampak PSBB, Kebijakan Anies Dinilai Berimbas pada Traffict Penerbangan

Padahal sektor pariwisata Indonesia khususnya Jawa Barat, memiliki potensi yang cukup baik.

Ia mengatakan masalah modal ini sering muncul karena adanya ketidakselarasan pelaku usaha dengan persyaratan peminjaman modal dari lembaga keuangan. Persyaratan itu, sangat terkait dengan kepemilikan aset.

Rata-rata, para pelaku usaha, memiliki 22 persen aset tetap yang merupakan tanah dan bangunan.

Baca Juga: Kampanye ‘Semua Rp1’ ShopeePay Dorong Adopsi Transaksi Contactless dengan Lebih dari 8 Juta Voucher

Sedangkan sisanya merupakan aset bergerak seperti kendaraan, mesin, dan peralatan lainnya.

"Sementara lembaga keuangan kita 72 persennya memberi syarat peminjaman modal dengan jaminan aset tetap, 27 persen (lembaga keuangan) menerima aset bergerak," ucap Fadjar.***

 
Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler