Mau Uang Rp750.000? Cek Bantuan PKH Terlebih Dahulu dan Cairkan Bansosnya

17 Desember 2023, 18:42 WIB
Ilustrasi Bansos PKH. /Instagram.com/@pidjar.ig.

PR TASIKMALAYA – Kementerian Sosial (Kemensos) diketahui memiliki berbagai program bantuan yang salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan Sosial (bansos) tersebut disediakan Kemensos hingga Rp750.000 per penerima untuk kategori tertentu yang memenuhi syarat.

Ingin memperoleh bantuan tersebut? Cek terlebih dahulu penerima PKH secara online dan cairkan bansos Rp750.000 dari Kemensos.

Sebelum itu perlu diketahui bahwa tidak semua masyarakat mendapat bansos PKH dari Kemensos, hanya masyarakat yang memenuhi syarat yang berhak memperoleh bantuan tersebut.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH 2024 Lengkap dengan Nominal Bantuannya

Syarat Penerima PKH 

Untuk memperoleh bansos PKH, masyarakat harus memenuhi syarat yang ditentukan seperti berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Kemudian penerima harus memenuhi salah satu kategori penerima seperti ibu hamil, anak sekolah, anak usia dini 0-6 tahun, penyandang disabilitas berat dan lansia.

Jika telah memenuhi syarat tersebut, Anda bisa segera melakukan cek bantuan PKH untuk memastikan sudah terdaftar atau belum di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Akses Link Khusus Ini untuk Cek Bantuan PKH dan BPNT 2023

Cek Bantuan PKH Online 

Langkah pertama yang dilakukan adalah membuka laman cekbansos.kemensos.go.id lewat browser atau Google di HP Anda.

Kemudian siapkan KTP dan isi satu per satu kolon sesuai data diri Anda dari mulai alamat hingga Nama Lengkap.

Selanjutnya periksa semua kolom dan pastikan semuanya terisi dengan benar. Terakhir klik 'Cari Data' untuk melihat hasil pencarian.

Jika nama Anda muncul beserta umur dan keterangan bansos, yang salah satunya PKH, itu tandanya Anda sudah terdaftar sebagai penerima PKH.

Baca Juga: Ingin Dapat BLT El Nino, PIP, PKH dan Bansos Lain? Begini Cara dan Tahapannya

Setelah itu cairkan bantuan dari mulai Rp225.000 hingga Rp750.000 sesuai kategori yang dipenuhi.

Pencairan PKH tersebut bisa dilakukan melalui Bank Himbara yang mencakup BRI, BNI, BTN atau Mandiri.***

 

Editor: Wulandari Noor

Tags

Terkini

Terpopuler