Siapa Saja yang Berhak Dapat PKH 2023? Simak Ketentuannya di Sini

24 Oktober 2023, 14:33 WIB
Ilustrasi bansos PKH 2023. /ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

PR TASIKMALAYA - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial (bansos) yang memiliki banyak penerima. 

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan 5 kriteria penerima bansos PKH yang masing-masingnya mempunyai besaran yang berbeda. 

Bagi yang penasaran siapa saja yang berhak mendapat bansos PKH? Simak ketentuan dan syarat-syaratnya di artikel ini. 

Kriteria Penerima PKH 2023

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa bansos PKH ini memiliki 5 kriteria dengan besaran bantuan yang berbeda.

Baca Juga: Cair Oktober! Simak Syarat dan Besaran Bansos PKH 2023 Tahap 4

Berikut Kriteria dan Besaran Bantuannya

1. Ibu hamil atau nifas Rp3 juta per tahun

2. anak usia dini (0-6 tahun) Rp3 juta per tahun

3. Penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta setahun. 

4. Lanjut usia (lansia) Rp2,4 juta setahun

5. Anak sekolah tingkat SD Rp900.000 setahn

- Siswa tingkat SMP Rp1,5 juta setahun

- Siswa tingkat SMA Rp2 juta setahun

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH 2023, Mudah Cukup Lewat HP!

Bantuan PKH di atas disalurkan oleh Kemensos dalam empat tahap kepada para penerima. 

Penyaluran PKH 2023 itu sendiri dilakukan melalui Bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN atau Mandiri. 

Biasanya Kemensos akan mengirim surat undangan berisi tanggal pencairan atau pemerima mengetahuinya lewat pendamping PKH. 

Jika ingin mengetahui sudah terdaftar atau belum, bisa dilakukan pengecekkan secara online melalui laman cekbansos.kemensos.go.id

Demikian informasi kriteria penerima PKH 2023 dan besaran bansosnya.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler