PR TASIKMALAYA - Peningkatan literasi dan inklusi keuangan adalah hal yang sangat penting, terutama bagi pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi yang berperan vital dalam perekonomian.
Salah satu cara untuk mencapai peningkatan UMKM ini adalah melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
KUR adalah fasilitas kredit atau pembiayaan modal kerja dan/atau investasi yang ditujukan kepada UMKM dan koperasi yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan yang cukup.
Melalui KUR, pemerintah berupaya membantu UMKM yang sebelumnya dianggap sulit mendapatkan akses ke lembaga keuangan atau pembiayaan yang terjamin agar dapat mengembangkan usaha mereka.
Baca Juga: Inilah Olahan Nasi dari Berbagai Negara di ASEAN
Dalam mengajukan KUR, salah satu syarat utamanya adalah memiliki usaha yang produktif dan layak.
Usaha produktif berarti usaha tersebut menghasilkan barang dan/atau jasa yang memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.
Sedangkan usaha yang disebut "layak" adalah usaha yang mampu memberikan laba yang cukup untuk membayar bunga/marjin.
Serta mengembalikan kewajiban pokok kredit/pembiayaan dalam jangka waktu yang disepakati, sambil tetap memberikan sisa keuntungan untuk mengembangkan usaha tersebut.
Terdapat beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon debitur KUR.
Pertama, mereka harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan telah menjalankan usaha setidaknya selama 6 bulan.
Kedua, calon debitur perlu menyediakan dokumen-dokumen seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), fotokopi surat nikah bagi yang sudah menikah, serta surat izin usaha atau keterangan usaha dari kelurahan/kecamatan.
Jenis-jenis KUR yang tersedia berdasarkan jenis pembiayaannya meliputi KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), dan KUR Khusus.
Baca Juga: Ingin Ajukan Pinjaman Kredit ke Bank? Pahami Dulu Soal Agunan Ini
Setiap jenis KUR memiliki plafon pinjaman, jangka waktu, dan persyaratan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.
Misalnya, KUR Mikro menyediakan kredit modal kerja atau investasi dengan plafon hingga Rp25 juta per debitur, dengan jangka waktu paling lama 3 tahun untuk modal kerja dan 5 tahun untuk investasi.
Selain itu, sektor-sektor usaha yang dapat dibiayai melalui KUR juga sangat beragam, mencakup pertanian, perburuan, kehutanan, kelautan, perikanan, industri pengolahan, konstruksi, perdagangan, dan berbagai jenis jasa produksi.
Ini memungkinkan UMKM dari berbagai sektor untuk mendapatkan akses ke pembiayaan yang dibutuhkan.
Baca Juga: Dilengkapi Tabel Angsuran, Cek Syarat Lengkap Ajukan Pinjaman KUR Mandiri 2023
Pemerintah juga terus berupaya untuk meningkatkan aksesibilitas KUR dengan menurunkan suku bunga.
Pada Januari 2020, suku bunga KUR telah turun menjadi 6% per tahun dari sebelumnya 7% per tahun.
Hal ini bertujuan untuk membuat KUR semakin menarik bagi masyarakat dan menghindari pembiayaan ilegal atau tidak resmi lainnya.
Dengan berbagai jenis KUR dan penurunan suku bunga, diharapkan UMKM dan koperasi dapat lebih mudah mengakses pembiayaan yang dapat membantu meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan usaha mereka.***