Jadwal Pencairan PKH 2023 dan Cara Cek Penerimanya secara Online

9 Agustus 2023, 07:08 WIB
Ilustrasi - Simak jadwal pencairan PKH 2023 dan cara cek penerimanya lewat cekbansos.kemensos.go.id /Pexels/ahsanjaya

PR TASIKMALAYA - Menjelang pertengahan bulan Agustus 2023, banyak masyarakat yang mulai bertanya-tanya soal jadwal pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). 

Salah satu bantuan sosial (bansos) yang disalurkan kepada masyarakat miskin ini biasanya cair setiap tahun dengan waktu tertentu. 

Maka dari itu, artikel ini akan membahas jadwal pencairan PKH 2023 dan cara cek penerima bansos ini secara online lewat cekbansos.kemensos.go.id. 

Sebelum itu, perlu diketahui bahwa bansos PKH merupakan bantuan yang diberikan kepada sejumlah kriteria khusus. 

Baca Juga: Mau Bantuan PKH Rp750.000? Login cekbansos.kemensos.go.id Dulu untuk Cek Penerima Bansos 2023

Dengan kata lain, tidak semua keluarga miskin mendapat bansos PKH 2023, melainkan hanya beberapa kriteria saja yang mendapatkannya. 

Sejumlah kriteria penerima PKH 2023 itu sendiri adalah ibu hamil/nifas, anak balita, anak sekolah, penyandang disabilitas berat dan lansia. 

Kemudian terkait jadwal pencairan, Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkannya empat tahap dalam setahun, berikut jadwalnya: 

Baca Juga: Dugaan Kasus Pelecehan di Miss Universe Indonesia, Pengacara Sebut Body Checking Tak Ada di Rundown

Jadwal Pencairan PKH 2023

- Tahap 1 (Januari, Februari, Maret)

- Tahap 2 (April, Mei, Juni)

- Tahap 3 (Juli, Agustus, September)

- Tahap 4 (Oktober, November, Desember)

Bantuan PKH 2023 akan disalurkan di salah satu bulan tersebut sesuai dengan tahap yang berlaku saat itu. 

Baca Juga: The First Responders 2 Episode 3 Tayang Kapan? Cari Tahu Jadwal Rilis di Indonesia dan Link Nonton

Sementara itu, terkait penerima bantuan PKH, masyarakat dapat mengeceknya secara online, berikut caranya: 

Cek Penerima PKH 2023 

1. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id lewat HP atau laptop

2. Siapkan dan gunakan KTP untuk mengisi data pribadi

3. Masukkan alamat domisili dalam kolom Provinsi, Kabupaten hingga Desa. 

Baca Juga: Masih Ingat Munarman? Eks Juru Bicara FPI yang Terjerat Kasus Terorisme, Kini Resmi Ucap Ikrar Setia NKRI!

4. Tulis nama lengkap dalam kolom 'Nama PM'

5. Lengkapi kode huruf sesuai gambar 

6. Pilih 'Cari Data'

Jika hasil pencarian menampilkan informasi Nama Penerima, Umur dan tabel berisi jenis bansos, itu artinya Anda sudah terdaftar sebagai penerima PKH 2023. 

Selanjutnya Anda hanya perlu menunggu informasi pencairan, dan datang langsung sesuai jadwal ke salah satu Bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN atau Mandiri.***

 

 

Editor: Wulandari Noor

Sumber: kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler