Kembali Cair Rp2,4 Juta, Cara Ajukan Bansos PKH 2023 dengan Mudah

27 Juni 2023, 08:27 WIB
Ilustrasi penerima bansos. Dapatkan Rp2,4 juta lewat PKH dengan cara berikut ini. /ANTARA FOTO/Novrian Arbi/

PR TASIKMALAYA – Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu bantuan sosial (bansos) yang rutin disalurkan pemerintah sebagai upaya penanganan fakir miskin di Tanah Air.

Pemerintahan Jokowi mempunyai target untuk menjadikan angka kemiskinan ekstrem di Indonesia menjadi 0 persen pada tahun 2024.

PKH kembali dicairkan oleh pemerintah dan keluarga penerima manfaat (KPM) yang berhak akan mendapatkan uang tunai hingga total 2,4 juta per tahun untuk usia lanjut atau disabilitas berat.

Selain menyasar usia lanjut dan disabilitas berat, PKH juga akan didapatkan oleh ibu hamil/nifas, anak usia dini hingga anak sekolah SD/SMP/SMA.

Baca Juga: Ternyata Cair di Bulan Juli, Intip Cara Mengecek Nama Penerima BPNT 2023

Besaran Bantuan

Kategori ibu hamil dan usia dini 0 sampai 6 tahun: Rp750 ribu per tahap atau Rp3 juta per tahun.

Kategori anak sekolah SD: Rp225 ribu per tahap atau Rp900 ribu per tahun.

Kategori anak SMP: Rp375 ribu per tahap atau Rp1,5 juta per tahun.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Menyambut Idul Adha 2023, Sambut Bulan Kurban dengan Penuh Gembira

Kategori anak SMA: Rp500 ribu per tahap atau Rp2 juta per tahun.

Kategori usia lanjut dan disabilitas berat: Rp 600 ribu per tahap atau Rp 2,4 juta per tahun.

Bagi masyarakat yang merasa dirinya termasuk dalam kriteria penerima bansos PKH atau merupakan fakir miskin, dapat segera mengajukannya untuk mendapatkan uang bantuan dari pemerintah.

Pasalnya, terkadang tidak semua masyarakat miskin mendapatkan bansos karena adanya salah sasaran hingga faktor lain.

Baca Juga: Berikut Daftar 7 Stadion yang Berpotensi Jadi Venue Piala Dunia U17 2023 di Indonesia

Tapi hal itu dapat diatasi dengan melakukan pengajuan baik melalui HP atau secara langsung untuk mendapatkan uang hingga Rp2,4 juta.

Cara Ajukan PKH Secara Langsung

Perlu diketahui bahwa setiap penerima bantuan sosial wajib masuk dalam database DTKS dari Kemensos untuk kemudian diajukan sebagai penerima bansos.

Berikut adalah cara mengajukan PKH secara langsung tanpa melalui HP:

Baca Juga: Mengikuti Jejak Nayeon, Jihyo TWICE Siap Luncurkan Lagu 'Killin Me Good' untuk Debut Solonya

- Langsung data ke desa atau kelurahan setempat, bisa terlebih dulu konfirmasi ke RT/RW. Jelaskan tujuan untuk mendapatkan PKH.

- Jangan lupa untuk membawa dokumen seperti KTP atau KK (identitas).

- Nantinya Anda akan didata oleh pihak terkait. Selanjutnya, aka nada musyawarah desa atau musyawarah kelurahan untuk menentukan apakah Anda layak atau tidak mendapatkan bansos.

- Anda tinggal menunggu verifikasi dan kabar.

Baca Juga: Ditunggu Penggemar Marvel, Berikut Sinopsis Resmi untuk Serial Loki Season 2

Cara Ajukan PKH Secara Online Lewat HP

- Unduh aplikasi Cek Bansos dan langsung klik “Buka Akun Baru”.

- Isi data-data sesuai dengan form yang disediakan seperti KK hingga username dan password.

- Unggah foto diri kamu sambil memegang KTP dan foto KTP.

Baca Juga: 5 Drama Korea Siap Dirilis di Bulan Juli 2023, Apa Saja? Yuk Cek di Sini

- Klik buat akun baru, nantinya email Anda akan dikirimi konfirmasi pembuatan akun baru.

- Setelah itu silakan buka lagi aplikasi Cek Bansos dan pilih menu Daftar Usulan kemudian Tambah Usulan.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler