Kenapa Notifikasi BSU Telah Tersalurkan Tapi Masih Belum Masuk ke Rekening?

16 Oktober 2022, 09:47 WIB
Berikut alasan kenapa Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 masih belum masuk ke rekening bank pekerja.* /bsu.kemnaker.go.id.

PR TASIKMALAYA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) disalurkan kepada pekerja pada tahun 2022 ini.

BSU yang disalurkan kepada pekerja yang telah memasuki tahap 5 ini diberikan dengan nominal Rp600.000.

Adapun sejumlah syarat dan kriteria pekerja penerima BSU Rp600.000 yang ditetapkan sesuai Permenaker No. 10 Tahun 2022.

Syarat dan kriteria utama calon penerima BSU adalah tidak menerima bansos lain, seperti BPUM, PKH, BPNT, dan Kartu Prakerja.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah TWICE Konser di Depan Bobotoh Persib?

Namun dalam penyalurannya, sejumlah pekerja mengeluhkan soal BSU Rp600.000 ini.

Salah satu kendalanya adalah saat dicek, terdapat notifikasi BSU telah tersalurkan, tapi masih belum menerima bantuan.

Lantas, bagaimana jika notifikasi BSU telah tersalurkan, tapi masih belum menerima bantuan?

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @kemnaker, pekerja penerima BSU Rp600.000 tidak perlu khawatir.

Baca Juga: 5 Pasangan Artis Korea yang Menikah Gara-gara Cinta 'Cinta Lokasi'

Dijelaskan, pekerja bisa jadi memiliki lebih dari satu rekening Himbara.

"Jadi ada kemungkinan dana BSU yang telah tersalurkan masuk ke rekening Rekanaker namun berbeda dengan nomor rekening yang Rekanaker harapkan," - tulis Kemnaker.

Jika hal tersebut terjadi, pekerja diminta untuk mengecek seluruh rekening Himbara yang dimiliki.

Namun, jika memang betul-betul belum menerima, pekerja bisa menghubungi 1500630, ppid@kemnaker.go.id, dan WhatsApp 0811-9521-151.

Baca Juga: Tes IQ: Gunakan Logika Cerdas Anda! Tebak Siapa Wanita yang Paling Kaya pada Gambar

Sebagai informasi tambahan, berikut syarat dan kriteria penerima BSU Rp600.000:

- Pendistribusian BSU dilakukan secara nasional, terkecuali pada ASN, Polri, dan TNI

- Pekerja bukan penerima bentuk bansos lain, seperti BPUM, PKH, BPNT, hingga Kartu Prakerja

- Calon penerima BSU harus Warga Negera Indonesia (WNI)

Baca Juga: Link Baca Manga One Piece 1063 Legal Bahasa Indonesia: Blackbeard vs Law hingga Debut Buah Iblis Baru!

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

- Mempunyai upah atau gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum Kota, Kabupaten/Provinsi.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler