Catat! Ini Tanggal Pencairan BSU 2022 Tahap 5, Cek Nama Pekerja dan Cairkan Dana Rp600.000 di Link Ini

11 Oktober 2022, 10:00 WIB
Simaklah tanggal pencairan BSU 2022 dan penyebab gagal mencairakn BLT Subsidi Gaji Rp600.000 dari Kemnaker. /Kemnaker/

PR TASIKMALAYA - Simaklah jadwal tanggal pencairan BSU 2022 tahap 5 yang segera disalurkan dan cek di sini untuk mencairkan dana BLT Subsidi Gaji Rp600.000.

Diketahui, Kemnaker masih terus menyalurkan BSU 2022 dan baru selesai tahap 4 akan segera memasuki tahap 5.

Proses pencairan BSU 2022 biasanya dilakukan selama satu bulan penuh dalam setiap tahapnya atau saat target per tahap telah terpenuhi.

Diestimasikan sesuai penyaluran tahap sebelumnya, pencairan tahap 5 BSU 2022 mulai diberikan pertengahan Oktober 2022 atau di minggu kedua.

Baca Juga: Tes IQ: Tidak Diragukan Lagi Kamu Orang yang Jenius, Jika Bisa Temukan 3 Perbedaannya dalam 10 detik

Perihal jadwal pencairan BSU 2022 tahap 5 ini belum ada pengumuman resmi dari Kemnaker.

Selanjutnya, informasi ini juga bisa menjadi jawaban pekerja yang mengeluhkan belum mendapatkan BSU 2022 padahal sudah ditetapkan sebagai penerima.

Berkaitan hal tersebut, terdapat tiga penyebab pekerja belum mendapatkan BSU 2022, di antaranya:

Pertama, data pekerja belum masuk dalam proses penyaluran BSU 2022 pada tahap yang sedang berjalan dan menunggu tahap selanjutnya.

Baca Juga: 30 Boy Group K-Pop Terpopuler pada Oktober 2022 Menurut Reputasi Brand, Ada BTS di Peringkat Pertama

Begitupun dana dari BSU 2022 belum disalurkan ke rekening Anda.

Kedua, bahwa Anda dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2022.

Oleh karena itu, berikut 6 syarat agar menjadi penerima BSU 2022.

1. Pekerja di wilayah dengan UMK/UMP lebih besar dari Rp3,5 juta maka batas maksimum gaji/upah menjadi sebesar UMK/UMP yang dibulatkan ke atas.

Baca Juga: Soal Tragedi Kanjuruhan, Polisi Sebut Gas Air Mata Tidak Mematikan

2. Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.

3. Berpenghasilan maksimum Rp3,5 juta per bulan.

4. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

5. Bukan anggota TNI, Polri, atau PNS.

Baca Juga: Daredevil Matt Murdock Bisa Menjadi Pasangan Sempurna untuk She-Hulk Jennifer Walters?

6. Belum/bukan penerima bantuan lain dari Pemerintah.  

Ketiga, ada kemungkinan bahwa data rekening pekerja tidak terdeteksi valid, atau tidak sesuai NIK KTP, bahkan tidak terdaftar ataupun terjadinya duplikasi data.

Untuk lebih jelasnya silakan cek status Anda di situs kemnaker.go.id atau menghubungi pihak HRD kantor Anda.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler