Cek Nama Anda di Daftar Penerima PKH Oktober 2022 via Link cekbansos.kemensos.go.id, Dapatkan Rp750.000

10 Oktober 2022, 19:31 WIB
Berikut cara cek daftar penerima PKH Oktober 2022 sebesar Rp750.000 melalui link cekbansos.kemensos.go.id.* /Pixabay/Iqbal Nuril/

PR TASIKMALAYA - Login melalui link cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek nama Anda di daftar penerima PKH Oktober 2022 dan mendapatkan BLT Rp750.000.

Adapun penerima PKH Oktober 2022 dengan nominal BLT Rp750.000 hanya untuk kategori ibu hamil/nifas dan balita.

Namun, tidak semua ibu hamil/nifas dan balita berhak mendapatkan PKH Oktober 2022, melainkan bagi mereka yang telah memenuhi kriteria dan ditetapkan sebagai penerima oleh Kementerian Sosial (Kemensos), salah satunya data KTP telah terdaftar di DTKS Kemensos.

Oleh karena itu, cek daftar penerima PKH Oktober 2022 dengan login di link cekbansos.kemensos.go.id menggunakan data KTP.

Baca Juga: BTS Berhasil Bawa Pulang Trofi Penghargaan di The Fact Music Awards 2022, RM Sempat Dicari Jeon Hyun Moo

Cara Cek Daftar Penerima PKH 2022

1. Siapkan KTP, HP atau komputer yang terkoneksi internet.

2. Akses link Kemensos cekbansos.kemensos.go.id.

3. Inputkan data KTP berupa nama wilayah domisili mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ternyata Jumlah Saudara Kandung Bisa Tentukan Seberapa Beruntung Anda dalam Hidup

4. Inputkan nama lengkap Anda sesuai KTP.

5. Salin 8 kode huruf unik ke kolom yang tersedia.

6. Selesai semua diisi, selanjutnya klik "Cari Data".

Pada situs tersebut akan menampilkan informasi tentang identitas penerima, jenis bansos, dan jadwal pencairannya.

Baca Juga: 10 Tips Menjaga Kesehatan Mental, Terapkan Ini Secara Rutin!

Perlu diketahui juga, uang bansos PKH hanya disalurkan secara transfer melalui rekening Himbara secara gratis tidak ada pungutan atau potongan lagi.

Selain itu, tambahan informasi bahwa penyaluran bansos PKH telah memasuki tahap 4 yang mulai disalurkan pada Oktober dan berakhir pada Desember 2022.

Untuk menjadi penerima baru PKH pada tahun anggaran 2023, silakan hubungi pihak Kepala Desa/Lurah setempat dengan membawa KTP dan KK yang masih berlaku.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler