PR TASIKMALAYA - QRIS merupakan singkatan dari Quick Response Code Indonesian Standard atau standar kode QR yang dimiliki oleh Indonesia.
QRIS adalah metode pembayaran non-tunai yang dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia.
Jika ditilik dari sistem penggunaannya, QRIS dapat digunakan di mana saja, sesederhana saat melakukan pembayaran di toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, hingga donasi.
Hal ini karena, saat mulai diluncurkan pada Agustus 2019, sampai saat ini lebih dari 20 juta merchant sudah gunakan QRIS sebagai alat pembayaran digital.
Baca Juga: Ini Deretan 10 Selebriti Korea yang Wajib Militer Tahun Ini!
90 persen di antaranya adalah pemilik UMKM
Pembayaran dengan QRIS dianggap memiliki banyak keuntungan, seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id.
Bermula dari kegunaannya yang bersifat universal yakni dapat dipakai di dalam maupun luar negeri (sudah bisa di 4 negara ASEAN).
Kemudian lebih gampang, serta aman karena dalam satu genggaman ponsel.
Selanjutnya, cepat dan langsun terbayar.
Efektif, satu kode dapat digunakan untuk semua aplikasi pembayaran.
Lalu, bagaimana cara menggunakan QRIS? simak empat cara mudah berikut ini.
Pertama, scan gambar barcode toko dengan ponsel.
Lalu, yang kedua masukkan jumlah nominal yang akan dibayar.
Ketiga, bayar dan pastikan sampai ada notifikasi berhasil.
Keempat, tunjukkan ke penjual.
Ada yang perlu diketahui, bahwa nominal transaksi saat menggunakan QRIS itu dibatasi, yakni paling banyak sebesar Rp10 juta per transaksi.
Selanjutnya, target sebanyak 45 juta UMKM dapat gunakan QRIS pada tahun 2023.***