Bansos PKH Ibu Hamil Tahap 3 Cair di Link Ini, Cukup Pakai KTP untuk Cek Nama Penerima Bantuan Rp3 Juta

10 Juli 2022, 08:34 WIB
Ibu hamil berhak atas bansos PKH pencairan tahap 3 mulai Juli 2022. /Pixabay/fezailc

PR TASIKMALAYA - Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) bagi ibu hamil/nifas sedang dilakukan oleh Kementerian sosial atau Kemensos pada bulan Juli 2022 ini.

Penyaluran bansos PKH ibu hamil/nifas pada Juli ini merupakan jadwal pencairan tahap 3 yang berlangsung selama tiga bulan hingga akhir September 2022 mendatang.

Adapun dana bansos PKH ibu hamil/nifas akan diberikan secara empat tahap sepanjang tahun 2022 sebesar Rp3.000.000 per tahun.

Lebih lengkapnya, simak uraian mekanisme pencairan tahap 3 bansos PKH ibu hamil/nifas sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemensos.

Baca Juga: Tes Fokus: Bisakah Kamu Lihat Kucing yang Lain di Jendela Ini?

Diketahui, Kemensos telah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat agar bisa menjadi penerima bansos PKH ibu hamil/nifas.

Syarat tersebut ialah masyarakat harus seorang Warga Negara Indonesia (WNI), Ibu hamil/nifas, terdaftar di DTKS Kemensos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), tergolong dalam keluarga kurang mampu atau miskin, bantuan hanya akan diberikan maksimal kehamilan kedua.

Selanjutnya, bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat tersebut bisa segera mengecek nama penerima bansos PKH ibu hamil/nifas tahap 3 2022 hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pengecekan nama penerima bansos PKH ibu hamil/nifas tahap 3 2022 dilakukan secara online di link cekbansos.kemensos.go.id dan Anda hanya perlu menyiapkan KTP.

Baca Juga: 10 Ucapan Hari Raya Idul Adha 10 Juli 2022 dalam Bahasa Inggris

Untuk lebih jelasnya, silakan ikuti langkah berikut:

1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Nyalakan HP Anda yang sudah terkoneksi dengan internet.

3. Buka link cekbansos.kemensos.go.id lewat Google.

Baca Juga: Tes IQ: Level Sulit! Berapa Panda pada Gambar ini? Hanya Orang Pandai dan Kreatif Tahu Cara Menjawabnya

4. Pilih data wilayah yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.

5. Delapan huruf kode unik yang tersedia harus disalin ke kotak kosong berwarna putih.

6. Namun, jika kode tersebut dirasa kurang jelas, silakan tekan "ulangi kembali" untuk menerima kode baru.

7. Terakhir tekan "Cari Data", apabila langkah tersebut sudah diikuti, maka situs akan memunculkan sejumlah informasi yang terdiri dari identitas diri, status, jenis bantuan, dan jadwal pencairannya.

Baca Juga: Mau Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat? Begini Doa dan Tata Caranya!

Sebab itu, silakan cek rekening Anda secara berkala karena Kemensos akan menyalurkan bansos PKH ibu hamil/nifas lewat Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler