Simak Tanggal Pencairan Bansos PKH 2022 Tahap 3 dan Syarat Mendapatkan Bantuannya

2 Juli 2022, 08:07 WIB
Simak syarat mendapatkan bantuan dan tanggal pencairan Bansos PKH tahap 3, yang besarannya disesuaikan dengan kategori.* / Irsan Mulyadi/ANTARA

PR TASIKMALAYA - Kementerian Sosial kembali menyalurkan Bansos PKH tahun 2022 yang telah memasuki tahap 3.

Bansos PKH 2022 tahap 3 ini disalurkan pemerintah dengan ketentuan dan syarat yang ditetapkan.

Adapun Bansos PKH 2022 tahap 3 ini akan disalurkan mulai 1 Juli hingga akhir September.

Bansos KH 2022 tahap 3 ini sendiri dalam setahun disalurkan pemerintah dengan empat tahap per tiga bulan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Lihat Dinosaurus atau Botol? Ketahui Karakter Anda, Salah Satunya Rasional

Setiap KPM akan mendapatkan bantuan dengan besaran yang disesuaikan dengan kategori, dari mulai Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun.

Ada dua syarat yang harus diketahui masyarakat untuk bisa mendapatkan bantuan PKH ini.

Pertama penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan kedua yaitu memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

Hal ini sebagai mana yang telah dijelaskan dalam UU No.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.

Baca Juga: Tes Fokus: Bukan 4, Hanya si Jeli yang Bisa Lihat Jumlah Penumpang di Gambar, Kekuatan Mata Teliti Anda Diuji

Bansos ini harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial, yang sekarang disebut DTKS.

Sementara untuk komponen peryaratan PKH terbagi dua meliputi pendidikan dan juga Kesehatan.

Berikut komponen pendidikan dan besaran bantuan yang akan didapatkan:

1. Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar.

Baca Juga: Tes IQ: Bukan Pria! Anda Belum Jenius Jika Tak Bisa Temukan Anjing Lucu yang Sembunyi di Gambar Ini

2. Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun.

3. Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun.

4. Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.

Sementara dalam komponen kesehatan terdiri dari:

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Sabtu, 2 Juli 2022: Trans TV, SCTV, dan NET TV, Ada Film 'Big Brother'

1. Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun;

2. Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.
Kemudian ada kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

Jika ingin memastikan apakah terdaftar tidaknya bisa melakukan pengecekan melalui cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Pikiran Rakyat Depok Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler