Informasi BSU 2022 Terbaru! Pernyataan Kemnaker soal BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan

27 Juni 2022, 05:30 WIB
Informasi terbaru mengenai pencairan BLT Subsidi Gaji dari BSU 2022. /Dok. BPJS Ketenagakerjaan

PR TASIKMALAYA - Hingga kini para pekerja dan buruh masih mempertanyakan terkait informasi terkait BSU 2022.

Setelah pihak Kemnaker memberikan kabar baik perihal tahun ini akan dilaksanakannya pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan dari BSU 2022.

Banyak pihak khususnya para pekerja dan buruh yang tercatat sebagai penerima BSU 2022 BPJS Ketenagakerjaan bingung dengan apa yang sebenarnya terjadi.

Apakah BLT Subsidi Gaji dari BSU 2022 batal?

Baca Juga: Inilah yang Terjadi pada Jane Foster dalam Rentang Waktu Thor: The Dark World sampai Love and Thunder

Jika dilihat dari pernyataan terbaru pihak Kemnaker, tidak ada kabar bahwa BLT Subsidi Gaji dari BSU 2022 BPJS Ketenagakerjaan akan dibatalkan.

Kemnaker mengatakan bahwa pemulihan ekonomi nasional, pemerintah melalui Kemnaker akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji atau Upah bagi pekerja dan buruh pada tahun 2022 ini.

Terkait kendala pun telah diperjelas kembali oleh pihak Kemnaker bahwa persiapan yang dilakukan pada tahun ini cukup memakan waktu yang lama.

Sehingga pihak Kemnaker masih melakukan proses regulasi teknis dan pelaksanaan masih dalam tahap penyelesaian dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bus Terguling ke Jurang, Satu Penumpang Dikabarkan Hilang di Tasikmalaya

Namun, untuk memastikan bahwa Anda adalah salah satu penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 BPJS Ketenagakerjaan, simak penjelasan di bawah ini.

Sebelum kepada link untuk melakukan pengecekan nama, sebaiknya Anda mengetahui beberapa syarat pekerja dan buruh yang dapat menerima BSU 2022 ini.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemnaker, simak beberapa syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, di bawah ini:

- Pekerja dan buruh yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Tes Psikologi: Kucing, Kupu-Kupu, Yoga? Yang Kamu Lihat di Gambar Ungkap Cara Pandangmu Terhadap Dunia

- Mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan

- Maksimal gaji pekerja atau buruh Rp3,5 juta.

- Pekerja atau buruh yang berada di wilayah PPKM level 3 dan level 4

- Memiliki nomor rekening yang aktif

Baca Juga: Kekuatan She-Hulk dapat Menjelaskan Perubahan Profesor Hulk Jadi Bruce Banner? Begini Penjelasannya

- Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan hingga jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.

Lalu, jika Anda ingin melakukan pengecekan nama penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022, silahkan klik link di bawah ini:

KLIK DI SINI

atau

KLIK DI SINI

Itulah beberapa informasi jadwal pencairan dan cek nama penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler