Bansos PKH Tahap 3 akan Cair, Segera Cek dan Daftar di HP Pakai KTP Anda

26 Juni 2022, 10:17 WIB
Segera cek dan daftarlah untuk bansos PKH tahap 3 yang akan cair, dengan menggunakan HP dan membutuhkan KTP Anda. //Instagram/@kemensosri

PR TASIKMALAYA - Kini, bansos PKH sudah memasuki tahap 3, pencairan BLT pun akan segera dilaksanakan.

Apakah Anda sudah cek KTP Anda melalui HP untuk mendapatkan bansos PKH tahap 3?

Bagi yang masih bingung untuk mengetahui cara pendaftaran dan mengecek KTP Anda sebagai penerima bansos PKH tahap 3.

Ikuti beberapa langkah pendaftaran dan pengecekan KTP Anda sebagai salah satu penerima bansos PKH tahap 3, berikut ini:

Baca Juga: Tes Psikologi: 9 dari 10 Orang Gagal Menemukan Kesalahan pada Gambar Gadis Ini, Anda Termasuk?

- Siapkan HP, laptop atau komputer;

- Sambungan Internet;

- Download aplikasi cek bansos (resmi Kemensos);

- Jika sudah download aplikasi cek bansos, klik 'Buat Akun Baru';

- Masukan data diri yang diminta, seperti nomor KK, NIK KTP, dan lainnyal;

- Unggah foto e-KTP Anda lalu selfie dengan KTP;

- Foto bagian depan rumah Anda;

- Periksa kembali semua data yang sudah dimasukan;

- Jika sudah yakin semua data yang dimasukan benar maka klik 'Buat Akun Baru';

- Kembali ke halaman utama lalu klik 'Daftar Usulan';

- Isi data yang diminta;

- Pilih jenis Bansos yang Anda inginkan. 

Baca Juga: Tes Fokus: Mata Pasti Pusing Cari Semua Kata 'Gelap', Hanya si Ambisius yang Mampu Bertahan!

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemensos, sebelum melakukan pendaftaran sebaiknya penuhi dahulu beberapa syarat di bawah ini:

- WNI (Warga Negara Indonesia);

- Warga miskin atau rentan miskin;

- Bukan PNS ataupun TNI;

- Tidak terdaftar sebagai penerima bansos lainnya;

- Bukan Aparatur Sipil Negara;

- Terdampak Covid-19 sehingga mengalami PKH (pemutusan hubungan kerja). 

Baca Juga: 8 Rekomendasi Drakor Bertema Reuni Cinta, Angel Eyes hingga Winter Sonata

Jika persyaratan telah dipenuhi, maka Anda sudah bisa melakukan pendaftaran seperti langkah di atas.

Besaran Bansos PKH pun akan diterima dalam jumlah yang berbeda, simak penjelasannya di bawah ini:

- Anak sekolah SD sederajat berhak mendapatkan Rp900.000 per tahun;

- Anak sekolah SMP sederajat berhak mendapatkan RP1,5 juta per tahun;

- Anak sekolah SMA sederajat berhak mendapatkan Rp2 juta per tahun;

- Ibu hamil atau melahirkan berhak mendapat Rp3 juta per tahun;

- Anak balita (0-6 tahun) berhak mendapatkan Rp3 juta per tahun;

- Penyandang disabilitas berhak mendapatkan Rp2, 4 juta per tahun;

- Lanjut usia atau lansia berhak mendapatkan Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Tes IQ: Uji Tingkat Kecerdasan Anda dengan Memecahkan Hitungan Sederhana Ini! Jawabannya Bukan 12 atau 1!

Itulah beberapa informasi terkait pencairan bansos PKH tahap 3 yang akan dilaksanakan Juli hingga September, mendatang.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler