KTP Pekerja Bertanda Ini Dapat BLT Rp1 Juta, Cek Nama Penerima BSU 2022 di kemnaker.go.id

24 Juni 2022, 17:31 WIB
Anda perlu mengecek daftar nama penerima BSU 2022 di laman kemnaker.go.id untuk dapatkan BLT senilai Rp1 juta. /Kemnaker

PR TASIKMALAYA - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sangat dinantikan oleh masyarakat Indonesia terutama pekerja.

Pasalnya, setelah gagal tersalurkan April lalu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan bahwasannya penyaluran BSU 2022 bakal segera dilakukan saat semua tahap persiapannya sudah terselesaikan.

Hingga kini, Kemenaker masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan, juga bank penyalur mengenai pelaksanaan BSU 2022.

Namun, perlu dipahami bahwa untuk bisa menjadi penerima manfaat BSU 2022 ini terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi.

Baca Juga: Tes Fokus: Apa Kesalahan yang Terlihat pada Sepeda Motor? si Jeli dan Teliti Jawab dengan Mudah

Seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemnaker, berikut ulasan lengkap penundaan dan pencairan BSU 2022.

Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, ada 5 syarat yang perlu dipenuhi, yaitu.

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Diprioritaskan pekerja dalam sektor transportasi, aneka industri, industri barang konsumsi, real estate serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).

Baca Juga: Tes IQ: Kesalahan Apa yang Ada Saat Membajak Tanah? Orang Jenius Jawab dengan Cepat

3. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

4. Bekerja di lokasi dengan level PPKM 3 atau 4.

5. Gaji dan penghasilan pekerja tidak bisa melebihi Rp3,5 juta perbulannya, disesuaikan dengan UMP setempat.

Data calon penerima BSU dilihat dari daftar peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cairkan Bansos PKH Tahap 2 Sekarang, Ada BLT hingga Rp3 Juta usai Login di cekbansos.kemensos.go.id

Karena itu, pekerja diharuskan menjadi peserta jaminan sosial tersebut untuk menerima Bantuan Subsidi Upah.

Pekerja juga bisa mengecek nama penerima BSU 2022 dengan cara login di kemnaker.go.id.

Maka dari itu, baca cara cek penerima BSU 2022 dengan mengikuti langkah berikut.

- Silakan login kemnaker.go.id  

Baca Juga: Tes IQ: Matematika Super Sulit, Berani Asah Kecerdasan Otak dan Pecahkan Persamaan ini?

- Jika belum memiliki akun, pilih menu "Daftar Sekarang"

- Isi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, nama lengkap, dan juga nama ibu kandung.

- Masukkan data diri dan selesaikan proses pendaftaran akun

- Gunakan kode OTP yang telah Anda terima lewat pesan untuk aktivasi akun

Baca Juga: Tes Fokus: Menurut Mata Kamu, Gedung Mana yang Posisinya di Depan? Kiri atau Kanan?

- Lalu, silakan login

Lalu, pekerja akan mendapatkan notifikasi dari situs yang menunjukan status pekerja.

Jika berhasil menjadi penerima BSU 2022, maka akan menerima notifikasi "telah ditetapkan sebagai penerima BSU"

Namun, apabila gagal menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022, maka akan mendapatkan notifikasi "belum memenuhi kriteria".***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler