Kapan BSU 2022 Cair? Cari Tahu Info Terbaru dengan Login ke Link Ini untuk Dapatkan BLT Pekerja Rp1 Juta

23 Juni 2022, 12:07 WIB
Berikut informasi terkait jadwal pencairan BSU 2022 hingga cara mendapatkan BLT pekerja Rp 1 juta. /Kemnaker

PR TASIKMALAYA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sebelumnya dijanjikan akan segera cair kembali kepada pekerja yang telah memenuhi kriteria.

Tahun 2022 ini, penyaluran BSU ditargetkan bakal didapatkan oleh 8,8 juta pekerja dari berbagai industri di Indonesia.

Akan tetapi, jika menengok kembali pada penyaluran BSU tahun sebelumnya, akan ada beberapa syarat dan kriteria yang perlu dipenuhi.

Berikut syarat menjadi penerima BSU 2022, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemnaker

Baca Juga: BSU 2022 Cair! Kapan Pencairan BLT Subsidi Gaji Sebesar Rp1 Juta?

1. Pekerja adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

2. Bekerja di lokasi dengan PPKM level 3 atau 4

3. Gaji atau penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per tahun.

4. Diutamakan yang bekerja pada bidang transportasi, properti dan real estate, transportasi, aneka industri, perdagangan dan jasa (kecuali jasa kesehatan dan pendidikan)

Baca Juga: 6 Alasan Buggy Bisa Menjadi Yonkou dalam Serial Manga One Piece, Salah Satunya Punya Pengaruh Politik

Seperti yang tercantum pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

Apabila pekerja dirasa sudah memnuhi syarat tersebut, silakan login bsu.kemenaker.go.id untuk menerima pengumunan BSU 2022

Sebab itu, ikuti langkah berikut untuk menerima pengumuman BSU 2022.

- Akses bsu.kemnaker.go.id

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bangku yang Dipilih akan Ungkap Jati Diri dan Kualitas Hidup yang Anda Miliki

- Tekan menu "Pengecekan"

- Lalu, Anda akan diarahkan ke laman kemnaker.go.id

Untuk daftar nama penerima BSU 2022 bisa mengakses link kemnaker.go.id

Dalam situs tersebut, akan menampilkan status pekerja apakah sudah ditetapkan sebagai penerima BSU atau tidak.

Baca Juga: Tes IQ: Siapa Pemilik Kucing Lucu Ini? Cek Cara Berpikir Logis untuk Membantu Anda Jawab Akurat!

Cara melakukan pengecekan pekerja hanya perlu login ke akun kemnaker.go.id dan menerima pengumuman dari kemnaker.

Bagi yang belum mempunyai akun, silakan tekan "Daftar Sekarang" dan ikuti semua langkah pendaftaran akun kemudian login ke akun tersebut.

Pengumuman akan dilakukan dengan cara pekerja akan mendapatkan notifikasi khusus.

Baca Juga: Petani Milenial 2022 Resmi Dibuka! Berikut Kriteria, Timeline dan Cara Daftarnya

Notifikasi khusus bertuliskan "telah ditetapkan sebagai penerima BSU" yang mengumumkan bahwa pekerja berhasil menjadi penerima BSU.

Kemudian jika gagal menjadi penerima BSU akan menerima notifikasi "belum memenuhi syarat".***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler