PR TASIKMALAYA - Untuk calon penerima PKH hingga Rp3 juta bisa melakukan pengecekan melalui sebuah aplikasi.
Ada beberapa kriteria yang dapat menerima PKH hingga Rp3 juta, salah satunya rakyat miskin.
Sebagaimana yang telah diumumkan oleh pemerintah, bahwa akan akan disalurkan pada bulan Juni 2022 ini, seperti PKH.
PKH merupakan bansos yang diterima oleh banyak kriteria penerima masyarakat Indonesia.
Untuk mengetahuinya apakah Anda termasuk salah satu orang yang menerima bansos PKH tersebut, segera cari tahu melalui link cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi berikut.
Simak mengenai cara cek bansos PKH yang mungkin bisa Anda dapatkan, sebagaimana yang telah dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemensos, di bawah ini:
Jika Anda melakukan pengecekan bansos PKH melalui ponsel (HP) bisa melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
Link tersebut bisa Anda akses melalui komputer maupun ponsel (HP).
Baca Juga: Tes Kepribadian: Lihat Wajah Pria atau Wanita? Ketahui Cara Orang Lain Melihat Karakter Anda
Berikut ini langkah-langkah melakukan pengecekan PKH 2022:
- Ketik cekbansos.kemensos.go.id atau klik link cekbansos.kemensos.go.id
- Isi domisili Anda termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta desa
- Ketik nama Anda sesuai KTP
- Masukan kode unik yang muncul pada halaman tersebut
- Klik 'Cari Data' dan proses pencarian data penerima bansos dimulai
Jika sudah maka Anda akan mendapatkan seluruh informasi yang dibutuhkan pada halaman cekbansos.kemensos.go.id tersebut.
Untuk mengetahui lebih lanjut terkait jumlah nominal yang akan diterima oleh penerima PKH, adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Gunung dan Temukan Apa yang Tersembunyi di Alam Bawah Sadar Kamu
- Ibu hamil atau melahirkan Rp3.000.000 per tahun
- Anak sekolah SD dapat Rp900.000 per tahun
- Anak sekolah SMP dapat Rp1.500.000 per tahun
- Anak sekolah SMA dapat Rp2.000.000 per tahun
Baca Juga: Tes IQ: Mereka Bertiga! Buktikan Seberapa Aktual Mata Anda dalam Menemukan Pria Lainnya
- Lanjut usia mendapatkan Rp2.400.000 per tahun
- Balita mendapatkan Rp3.000.000 per tahun
- Penyandang disabilitas akan mendapatkan Rp2.400.000 per tahun.
Penerima bansos PKH akan mendapatkan secara bertahap pada tahun 2022.***