Kenapa Banyak yang Ingin Dapat Bansos PKH? Ternyata Ini Tujuan dan Manfaat bagi Masyarakat

1 Juni 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi. Ini alasan Bansos PKH menjadi bantuan yang diincar oleh masyarakat, ketahui tujuan dan manfaat juga. /Pixabay/EmAji

PR TASIKMALAYA - Masyarakat Indonesia dari kalangan bawah beramai-ramai menginginkan bantuan sosial (bansos) program keluarga harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Apa alasan masyarakat berebutan mendapatkan bansos PKH? Apa tujuan dan manfaatnya?

Tentu berebutnya bansos PKH ini, salah satunya imbas dari pandemi yang menghancurkan kondisi ekonomi keluarga Indonesia.

Oleh karena itu, tidak sedikit masyarakat Indonesia yang menginginkan bansos dari pemerintah, salah satunya dalam PKH.

Baca Juga: Tes Matematika: Logika Otak Kamu Kuat? Buktikan dengan Memecahkan Soal Sederhana Ini

Namun, untuk lebih lengkapnya berikut tujuan dan manfaat bansos PKH sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemensos.

Terdapat 5 tujuan pemerintah menggelar bansos PKH untuk masyarakat Indonesia, di antaranya:

1. Meningkatkan taraf hidup

Masyarakat dapat mendapatkan akses pelayanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial lebih mudah dan layak.

Baca Juga: Keseharian Eril Diungkap, Aspri Sebut Anak Ridwan Kamil Sosok Sederhana: Nggak Nyusahin

2. Mengurangi beban

Beban yang dipikul masyarakat miskin di Indonesia setidaknya bisa lebih ringan.

Dengan menambahkan pendapatan berupa uang tunai bagi mereka.

3. Perubahan perilaku

Diharapkan masyarakat bisa lebih mandiri dalam mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Tinggalkan Real Madrid, Intip Prestasi Gareth Bale Bersama Los Blancos

4. Mengurangi kemiskinan

PKH bukan sebatas pemberian uang secara cuma-cuma, melainkan terdapat program kegiatan yang harus diikuti oleh keluarga penerima manfaat (KPM).

Serta mampu mewujudkan menipiskan gap kesenjangan sosial di kalangan masyarakat.

5. Inklusi keuangan

KPM diharapkan menambah wawasannya, dalam mengenali manfaat produk, jasa keuangan formal.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Anda Intuitif, Cerdas, Emosional, atau Lainnya? Pilih Sapu Ajaib dan Temukan Jawabannya

Kemudian, bansos PKH ini terbagi dalam 7 kategori penerima manfaat.

Sehingga, lebih banyak kesempatan masyarakat untuk memanfaatkan bansos PKH.

Adapun 7 kategori penerima bansos PKH, sebagai berikut:

1. Siswa SD Rp900.000 per tahun

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Mana yang Menarik Perhatian? Ungkap Profesi yang Sesuai dengan Karaktermu

2. Siswa SMP Rp1,5 juta per tahun

3. Siswa SMA Rp2 juta per tahun

4. Anak usia dini (0-6 tahun) Rp3 juta per tahun (hanya anak pertama dan kedua berhak mendapatkan ini).

5. Lansia usia 70 tahun atau lebih Rp2,4 juta per tahun (1 keluarga 1 lansia).

Baca Juga: Tes Fokus: si Mata Jeli Bisa Temukan Sepatu Luncur yang Berbeda dalam Waktu 15 Detik, Kalau Kamu?

6. Penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta per tahun (1 keluarga maksimal 2 penyandang disabilitas untuk tuna daksa dan keterbelakangan mental)

7. Ibu hamil/nifas Rp3 juta per tahun (maksimal untuk kehamilan kedua).

Selanjutnya, syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bansos PKH:

- Wajib WNI dibuktikan dengan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Tes IQ: Otak Kreatif Anda Teruji untuk Pecahkan Tantangan Puzzle Matematika Ini! Berani Coba?

- Secara ekonomi tergolong tidak mampu (miskin).

- Bukan dari TNI, Polri, PNS, ASN, BUMD, BUMN

- Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

- Serta sudah berstatus sebagai KPM yang telah ditetapkan oleh Menteri Sosial.

Baca Juga: Ditanya soal Berat Badan dan Makanan, Jawaban IU Berhasil Kejutkan Netizen

- Sesuai kriteria salah satu dari 7 kategori penerima bansos PKH yang telah ditentukan.

Perihal mekanisme penyaluran bansos PKH ini, tidak diberikan sekaligus.

Melainkan, dana bansos PKH diberikan secara bertahap selama satu tahun.

Baca Juga: Tes Ketelitian: Temukan Huruf P dalam Gambar Berikut Selama 10 Detik

Tahap pertama Januari-Maret, tahap kedua April-Juni, tahap ketiga Juli-September, tahap keempat Oktober-Desember.

Dana diberikan atau disalurkan oleh pemerintah melalui himpunan bank negara (Himbara) seperti BNI, BSI, BRI, Mandiri, BTN.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler