PR TASIKMALAYA - Kementerian Sosial (Kemensos) mulai mencairkan bansos PKH tahap 2 mulai April 2022.
Penyaluran bansos PKH ini hanya untuk pemilik KTP yang sesuai 7 kriteria dan kategori.
Segera cek daftar penerima bansos PKH melalui situs cekbansos.kemensos.go.id
Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemensos, berikut daftar pemilik KTP dari 7 kategori yang berhak mendapatkan bansos PKH.
Baca Juga: Tes IQ: Lihat 7 Hewan Tersembunyi pada Gambar? Hanya Orang Teliti yang Temukan Semuanya
A. Kriteria umum
1. Tergolong dalam keluarga tidak mampu atau miskin
2. Dibuktikan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Harus berstatus sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS.
Baca Juga: Tes IQ: Bisa Hubungkan Semua Titik dengan 4 Garis? Hanya Orang Jenius yang Bisa Melakukannya