Transisi ke Ekonomi Hijau, BKF Sebut Dana Pensiun Masyarakat Perlu Ditingkatkan, Begini Isinya

6 Januari 2022, 19:17 WIB
Ilustrasi. Terkait dana pensiun masyarakt, BKF menilai harus ditingkatkan agar dapat mendukung transisi ekonomi hijau. /Pixabay/mohammed hasan/

 

PR TASIKMALAYA - Dalam rangka transisi ke ekonomi hijau, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menyatakan terkait dana pensiun masyarakat yang perlu ditingkatkan.

Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) BKF Kementerian Keuangan Adi Budiarso.

Adi mengatakan bahwa dana pensiun masyarakat perlu ditingkatkan menjadi 10 persen dari take home pay atau gaji bersih.

Hal ini selain untuk meningkatkan gaji bersih, juga dapat digunakan untuk pendanaan ekonomi hijau secara jangka panjang.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Salah Satu Istana! Ungkap Cara Meningkatkan Situasi Keuangan Anda Saat Ini

"Tabungan kita dalam bentuk pensiun dan asuransi sebagai respon secara sederhana untuk bencana atau perubahan iklim," ujarnya.

"Rata-rata baru 2 persen per take home pay setiap bulan," sambung pihak KBF itu yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman ANTARA, pada Kamis, 6 Januari 2022.

Lebih lanjut, dirinya meyakinkan dengan kenaikan 10 persen untuk dana pensiun masyarakat tersebut.

Baca Juga: Prediksi Fiorentina vs Udinese di Serie A Italia 7 Januari 2022, Bisakah Tuan Rumah Naik ke 5 Besar?

"Kita ingin naikkan menjadi 10 persen," tegasnya dalam sebuah webinar bertajuk Transisi ke Ekonomi Hijau.

Kemudian, pihak BKF itu menuturkan bahwa dana pensiun masyarakat di Indonesia baru mencapai sebesar 6 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Namun, dirinya optimis bahwa Indonesia bisa meningkatkan dana pensiun itu seperti negara-negara lain, misalnya Malaysia yang mampu mencapai 60 persen dari PDB.

Baca Juga: Soal Kritik ke Pejabat Publik, Mahfud MD: Yang Penting Pengritik Harus Siap Dikritik Balik

Selain itu, ada juga dana pensiun masyarakat Australia yang mencapai hingga 130 persen dari PDB.

"Dengan semakin dalam dana asuransi, semakin banyak lapangan kerja yang bisa kita ciptakan," tutur pihak BKF itu.

"Termasuk investasi hijau bisa kita dorong," sambungnya.

Baca Juga: 4 Zodiak Paling Beruntung Besok: Aries Tunjukkan Performa Luar Biasa

Di sisi lain, pemerintah juga telah merancang penerapan perdagangan dan pajak karbon yang bisa diterapkan pada 2022.

Kemudian, di 2023 hingga 2024 juga pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menyiapkan regulasi, infrastruktur, hingga SDM untuk penerapan bursa karbon.

"Di 2025, kita akan mengimplementasikan perdagangan karbon secara penuh melalui bursa karbon, memperluas sektor cap and trade dan cap and tax dengan tahap sesuai dengan kesiapan sektor, dan menerapkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tata laksana pajak karbon untuk sektor lainnya," pungkasnya.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler