Mengenal Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus

23 Januari 2020, 18:58 WIB
Lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia.*** /Setkab/

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 yang disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

Peraturan Pemerintah (PP) itu membahas tentang penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Peraturan tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Indonesia Joko Widodo pada 6 Januari 2020.

Baca Juga: Tak Perlu Gunakan Alat, Push Juga Memiliki 8 Manfaat Kesehatan untuk Tubuh

Hal-hal yang dibahas yakni pengusulan pembentukan KEK, penetapan KEK, pembangunan dan pengoperasian KEK, pengelolaan KEK hingga evaluasi pengelolaan KEK.

Pada pasal 3 dalam peraturan perundang-undangan tersebut, dibahas mengenai lokasi yang diusulkan untuk menjadi KEK.

Lokasi tersebut harus merupakan area baru dan area perluasan KEK yang sudah ada.

Serta lokasi yang digunakan untuk KEK, seluruh dan sebagian wilayahnya merupakan kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Baca Juga: Virus Corona asal Tiongkok Terus menyebar, Layanan Publik di Wuhan Ditutup

Lokasi yang termasuk ke dalam kawasan KPBPB yakni lokasi Batam, Bintan, dan Karimun.

Dikutip oleh PIkiran Rakyat.com dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, hal tersebut tertera pada Undang-Undang pasal 3 huruf C pada Peraturan Pemerintah tersebut.

Adapun kriteria yang menjadikan lokasi tersebut sebagai wilayah KEK, yakni lokasi tersebut harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak berpotensi menganggu kawasan lindung.

Serta harus memiliki dukungan dari Pemda atau Pemkot setempat juga terletak di posisi yang dekat jalur perdagangan Internasional serta memliki jalur yang jelas.

Baca Juga: 6 Bahan Alami untuk Bantu Cerahkan Kuku agar Terlihat Lebih Bersih

Dalam zona KEK sendiri akan dilakukan kegiatan seperti pengeksporan, logistik, industri, pengembangan teknologi, pariwisata, energi, industri kreatif, pendidikan, kesehatan, dan berbagai bidang lainnya yang menunnjang pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Biaya yang digunakan untuk membangun kawasan tersebut yakni dari APBN, APBD, Badan Usaha, serta sumber lainnya yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah ini diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tersebut kini sudah berlaku.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler