Upaya Angkasa Pura II dalam Atasi UMKM yang Masih Ilegal

31 Desember 2019, 19:49 WIB
PRODUK UMKM.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) hingga saat ini masih ada saja yang  belum memiliki perizinan.

Aturan UMKM berizin sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang perdagangan.

Dalam peraturan tersebut dituliskan bahwa UMKM yang melakukan usahanya melalui e-commerce wajib untuk memiliki izin usaha.

Baca Juga: Jadi Platform Ketiga yang Paling Banyak Digunakan, Whatsapp Keluarkan Fitur Baru pada 2020

Jika memiliki izin usaha akan dapat mempermudah UMKM melakukan penetrasi pemasaran sampai ke jaringan modern bahkan ekspor.

Dengan adanya hal tersebut, PT Angkasa Pura II melakukan upaya untuk mengatasinya.

Upaya ini yakni melakukan pelatihan dan workshop yang bertema Perizinan dan Komunitas sebagai bentuk dukungan BUMN untuk mendorong tumbuh kembang UMKM khususnya yang berizin.

Baca Juga: Viral Usai Bersihkan Saluran Air, Mang Uha Hanya Minta Sabun

Hal tersebut diungkapkan oleh Haryi, Asisten Manager of Community Development PT Angkasa Pura II.

Ia berharap melalui pelatihan dan workshop ini, UMKM bisa meningkatkan kapasitasnya.

Upaya lain yang dilakukan oleh PT tersebut juga adanya kesempatan bagi pelaku UMKM untuk memperkenalkan produknya di selasar bandara.

Baca Juga: Bantu Usaha Mikro, Pemerintah Bangun 56 Bank Wakaf

Tempat ini disediakan khusus oleh PT Angkasa Pura II dan program ini sudah berjalan sejak tahun 2001 silam.

"Kami saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak Cengkareng untuk bisa membawa produk UMKM Jabar masuk dipasarkan di sana. Produk Jabar punya potensi pasar besar bagus-bagus dan berkualitas," ujar Haryo.

Diharapkan juga semakin banyak pelaku UMKM yang menjalankan usahanya secara legal.*** (Rahmi Nurlatifah/PR)

Editor: Alanna Arumsari Rachmadi

Tags

Terkini

Terpopuler