Berikut Cara Mudah Daftar Akses Portal OSS untuk Dapat Bantuan UMKM Rp1,2 Juta!

19 April 2021, 18:00 WIB
Berikut cara mendapatkan NIB dan IUMK, para pelaku UMKM harus membuat akun OSS terlebih dahulu.* //Freepik

PR TASIKMALAYA - Pandemi yang melanda saat ini membuat UMKM sulit untuk berkembang.

Pemerintah pun telah melakukan berbagai cara untuk membuat UMKM berkembang lebih baik lagi.

Program pun banyak dibuat oleh pemerintah demi meringankan beban UMKM, salah satunya adalah bantuan bagi para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 saat ini.

Baca Juga: Shotaro NCT Akhirnya Buat Akun Instagram Pribadi, NCTzen Sudah Follow?

Bantuan yang diberikan kepada pelaku UMKM sebesar Rp. 1,2 Juta yang disalurkan dengan syarat tertentu.

Untuk mendapatkan bantuan, para pelaku UMKM dapat mendaftarkan diri secara online melalui website Online Single Submission.

 

Lewat webstite Online Single Submission, para pelaku UMKM dapat membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) secara online.

Baca Juga: Kini Capai Lebih dari 17 Juta Penayangan di YouTube, Ini Dia Lirik Lagu Hari Bahagia Milik Atta dan Aurel

Untuk mendapatkan NIB dan IUMK, para pelaku UMKM harus membuat akun OSS terlebih dahulu, berikut adalah caranya:

Membuat akun OSS

1. Membuka website dengan alamat oss.go.id/potal/

Login OSS.*

2. Pilih Daftar/Masuk pada jajaran atas berwarna hijau.

Baca Juga: Ceritakan Awal Mula Kenal dengan Sule, Nathalie Holscher Ungkap Banyak Rintangan yang Dihadapi

3. Halaman akan berpindah pada bagian "Form Login", lalu pilih Daftar.

4. Pada halaman pendaftaran, peserta dapat mengisi kolom yang harus diisi. Di antaranya adalah:

- Jenis identitas

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Tanggal Lahir

- Nomor Telepon Selular

- Alamat E-mail

- Kode Captha yang muncul pada halaman.

Baca Juga: Liga Eksklusif, Inilah 20 Klub Raksasa Eropa yang Siap Berlaga Di European Super League

5. Jika telah selesai mendaftar, tandai kolom "saya mengerti dan menerima syarat dan ketentuan penggunaan sistem OSS"

6. Selanjutnya tekan tombol submit.

7. Jika telah selesai, selanjutnya buka email yang telah didaftarkan lalu buka pesan terbaru yang didapatkan dari Online Single Submit.

8. Dalam email tersebut akan muncul nama user serta jenis identitas yang didaftarkan, jika sudah benar lalu tekan "aktivasi" yang berwarna biru.

Baca Juga: Gilang Dirga Tanya Rintangan yang Dihadapi Nathalie Holscher dan Sule, Simak Fakta Hubungan Mereka

9. Setelah berpindah halaman, kembali ke email dan akan muncul email baru yang berisi username dan password serta nomor identitas.

10. Kembali ke halaman daftar/masuk pada website OSS lalu masukan username dan password yang telah didapatkan dari email terakhir dan tambahkan kode captha yang muncul di halaman OSS.

11. Selesai, selanjutnya dapat membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) dan IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) dengan akun tersebut.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Tags

Terkini

Terpopuler