Perlu Tahu, Berikut Tanda Lolos BPUM, Dapat SMS Hingga Terdaftar di eform.bri.co.id/BPUM

28 November 2020, 09:19 WIB
Ilustrasi bantuan modal usaha dari Kemensos. /Pixabay

PR TASIKMALAYA - Pemerintah terus memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Berbagai macam bantuan pun terus disalurkan pemerintah mulai dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga subsidi tagihan listrik.

Pelaku UMKM yang terdampak Covid-19 pun akan mendapatkan BLT dari pemeritah ini.

Baca Juga: Anak Dibawah Umur Dicabuli dan Hamil 2 Bulan, Orangtua Laporkan Sekelompok Anak Punk di Tasikmalaya

Pada tahun ini, ditarget sebanyak 12 juta UMKM akan memdapat Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Sementara penutupan pendaftaran, rencananya dilakukan di akhir November 2020.

Adapun BPUM merupakan program bantuan sosial yang dijalankan oleh Kemenkop UKM dengan nominal bantuan sebesar Rp 2,4 juta per UMKM.

Namun yang harus diketahui, pendaftaran bisa ditutup lebih cepat apabila kuota yang tersedia telah habis.

Baca Juga: Bangkitkan Ekonomi Masyarakat, Diskominfo Garut Wujudkan Sistem Bisnis Digital

Diberitakan Berita DIY pada artikel "Tanda Lolos BPUM: Dapat SMS Banpres Ini dan Terdaftar di Link Cek Bantuan UMKM eform.bri.co.id/BPUM," pada BPUM tahap 1, bantuan UMKM ini disalurkan ke 9 juta UMKM. Sedangkan pada tahap 2, ada 3 juta UMKM yang menerima bantuan.

Jika ditotal pada tahap 1 dan 2, terdapat sekitar 12 juta UMKM yang akan menjadi penerima BLT Banpres UMKM.

Target penerima bantuan UMKM tersebut adalah pelaku usaha mikro atau UMKM yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Sering Diajak Hubungan Badan Sesama Jenis, Remaja 18 Tahun Bunuh Rekannya

"Ditutup akhir November 2020," jelas Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman.

Adapun salah satu ciri-ciri mendapatkan BPUM ini yaitu mendapat sms notifikasi dari Bank BRI yang berbunyi:

"Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP,".

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini adalah:

Baca Juga: Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK Terkait Proyek Rumah Sakit, Miliki Total Kekayaan Rp8,1 Miliar

- WNI;

- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK);

- Mememiliki usaha mikro;

- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD;

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana: Tak Adil Hukum Kerumunan HRS, Harusnya Pemerintah Kerjasama dengan FPI

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Bawaslu Adakan Rapid Test Masal, 40 Pengawas Pilkada Tasikmalaya Dinyatakan Reaktif Covid-19

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

Baca Juga: Pasien Covid-19 Meningkat, Ruang Isolasi di RSUD Tasikmalaya Sudah Terisi 98 Persen

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

- Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur.

Baca Juga: Anak Dibawah Umur Dicabuli dan Hamil 2 Bulan, Orangtua Laporkan Sekelompok Anak Punk di Tasikmalaya

Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.*** (Resti Fitriyani / Berita DIY)

 
Editor: Tita Salsabila

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler