PR TASIKMALAYA - Beredar kabar jika telat bayar pajak kendaraan tidak diperbolehkan untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, cek fakta kebenarannya di sini.
Kabar mengenai kendaraan yang telat bayar pajak dilarang membeli BBM subsidi beredar di media sosial Facebook. Unggahan tersebut menampilkan foto pengisian BBM di Pertamina.
"Peraturan Baru: dilarang isi Bensin Kalau Telat Bayar Pajak," narasi dalam unggahan tesebut.
Narasi dari unggahan tersebut menyebut jika hal itu adalah peraturan baru dari Pertamina. Unggahan mengenai kabar kendaraan telat bayar pajak dilarang membeli BBM subsidi itu beredar pada awal Maret 2024.
Cek Fakta
Baca Juga: Cek Fakta: Foto Presiden Jokowi Ajak Ketum Parpol ke Istana Usai Pemilu
Apakah benar unggahan tersebut? Berdasarkan penelusuran, sejauh ini tidak ada informasi mengenai peraturan baru yang dirilis oleh Pertamina.
Meskipun demikian, pada November 2023 lalu, PT pertamina mengusulkan pada pemerintah daerah di Bali khususnya agar pengendara yang nunggak pajak kendaraan motor tidak menggunakan BBM bersubsidi.
Dikutip dari ANTARA, mekanisme terkait hal itu adalah, penunggak pajak yang datang ke SPBU untuk memberi BBM tidak diperbolehkan mengisi bahan bakar subsidi.