Baca Juga: Kata Jokowi, Menteri Agama dan Kapolri soal Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2023
Namun setelah diteliti lebih mendalam, postingan tersebut dinyatakan tidak benar sama sekali.
Tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024 menurut KPU. Baru akan dimulai dari 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Dengan kata lain, tidak ada satu pun partai yang bisa mendaftarkan calon presiden maupun calon wakil presiden diluar jadwal itu.
Seluruh Partai wajib mendaftarkan calon presiden maupun calon wakil presiden pada tanggal yang ditentukan oleh KPU.
Baca Juga: 15 Link Twibbon dalam Rangka Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2023, Yuk Buktikan Anda Nasionalis!
Baik Ganjar, Prabowo, dan Anies, ketiga Capres tersebut akan mulai mendaftar di KPU pada waktu yang ditentukan.
Berdasarkan penjelasan diatas, KPU menyatakan Ganjar gagal daftar Pemilu Presiden 2024 adalah narasi menyesatkan atau HOAKS!***