Hoaks atau Fakta: Benarkah Ayah Brigadir J Membebaskan Bharada E?

- 23 Januari 2023, 19:45 WIB
Beredar sebuah tangkapan layar yang menyebut jika ayah Brigadir J membebaskan Bharada E dalam kasus penembakan sang anak.*
Beredar sebuah tangkapan layar yang menyebut jika ayah Brigadir J membebaskan Bharada E dalam kasus penembakan sang anak.* /ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN/

PR TASIKMALAYA - Beredar sebuah tangkapan layar yang menyebut jika ayah Brigadir J membebaskan Bharada E.

Dalam tangkapan layar itu, terlihat potret sosok diduga ayah Brigadir J, Bharada E, Ferdy Sambo, dan tiga petugas berwajib.

"Breaking News. Langsung dijemput ke penjara, ayah Brigadir J bebaskan Bharada E, Sambo kaget," - thumbnail dalam tangkapan layar tersebut.

Lantas, benarkah klaim ayah Brigadir J membebaskan Bharada E?

Baca Juga: Lowongan Kerja CLEO Tasikmalaya: Buka 2 Posisi, Pendidikan SMA Bisa Melamar

Beredar sebuah tangkapan layar yang menyebut jika ayah Brigadir J membebaskan Bharada E dalam kasus penembakan sang anak.*
Beredar sebuah tangkapan layar yang menyebut jika ayah Brigadir J membebaskan Bharada E dalam kasus penembakan sang anak.* Turn Back Hoax MAFINDO

Baca Juga: Tes Kepribadian Ini Ungkap Makna yang Tersembunyi dalam Diri Anda

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Turn Back Hoax, klaim soal ayah Brigadir J membebaskan Bharada E adalah hoaks.

Diketahui, tangkapan layar yang memuat foto ayah Brigadir J, Bharada E, Ferdy Sambo, dan tiga petugas berwajib adalah hasil editan.

Seperti diketahui, terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Paris Manalu.

Baca Juga: Tes IQ: Bagaimana Cara Memasukkan Kotak ke Dalamnya? Anda Cerdas Jika Dapat Melakukannya

JPU menyebut jika Bharada E terbukti secara sah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Kejagung juga telah menegaskan tidak akan merevisi tuntutan kepada Bharada E, sebab dinilai sudah sesuai.

"Dia (Bharada E) melaksanakan perintah yang salah (menembak Brigadir J), ya harus dipidana," ujar Fadil Zumhana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Fadil Zumahana menyebut, Bharada E seharusnya bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Baca Juga: 6 Keutamaan Puasa di Bulan Rajab, Simak Juga Jadwal dan Niatnya di Sini

Ia menilai, Bharada E bisa menolak perintah Ferdy Sambo sebab tidak ada dalam tugas, sama seperti yang disampaikan Ricky Rizal.

Sementara itu, dalam sidang yang digelar 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Kemudian, Putri Candrawathi Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut dengan hukuman pidana delapan tahun penjara dalam sidang yang digelar pada 19 Januari lalu.

Kelima terdakwa ini melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tes IQ: Seberapa Teliti Dirimu? Coba Cari Perbedaan pada Gambar Kakek dan Nenek Ini

Maka dari itu, dapat dipastikan jika klaim soal ayah Brigadir J membebaskan Bharada E adalah hoaks.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News Turn Back Hoax MAFINDO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x