PR TASIKMALAYA - Belum lama ini, sebuah klaim menyebar di WhatsApp terkait Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).
Klaim tersebut menyebutkan bahwa Perum Peruri akan mulai dikelola oleh pihak swasta yakni Taipan 9 Naga.
Untuk diketahui, Perum Peruri berfungsi sebagai pencetak uang Rupiah Republik Indonesia dan berada di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Juga: Tes Kepribadian: Hal Pertama yang Dilihat Memberitahu Mengapa Kamu Tidak Jatuh Cinta
Fungsi Perum Peruri ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2019, dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Dalam narasi itu dikatakan bahwa PLN dan Perum Peruri termasuk dalam klasifikasi Welfare Creators.
Berikut ini adalah potongan isi narasi tersebut:
"Lantas bagaimana nasib NKRI jika PLN dan PERURI akan dikelola oleh swasta, apalagi swasta yang dikuasai oleh 9 Taipan Naga?"
"Setelah Peruri diambil alih oleh swasta, akankah langsung berganti mata uang menjadi Yuan?
Tetapi, apakah benar Perum Peruri diambil akan diakuisisi oleh pihak swasta?
Ditelusuri dari artikel ANTARA yang dipublikasi pada 4 Mei 2021, Kementerian BUMN memang telah lama berencana untuk membubarkan tujuh perusahaan.
Menurut Menteri BUMN Erick Thohir, ketujuh perusahaan BUMN di bawah PPA itu sudah tidak lagi beroperasi sejak tahun 2008.
Karenanya, ketujuh perusahaan milik negara tersebut kini sudah tidak lagi terlibat dalam perekonomian Indonesia.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo membeberkan ketujuh perusahaan BUMN yang direncanakan untuk dilikuidasi.
Perusahaan itu termasuk PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Glas (Persero), PT Kertas Leces (Persero), serta PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).
Berdasarkan daftar tersebut, Perum Peruri tidak termasuk di antaranya.
Baca Juga: Rizky Billar Blak-blakan Bongkar 6 Rahasia Lesti Kejora yang Membuat Hati Keluarganya Luluh
Sampai dengan hari Senin, 9 Agustus 2021, ANTARA tidak mendapati adanya data resmi yang menyebutkan bahwa Peruri telah diakuisisi oleh swasta.
Karenanya bisa disimpulkan bahwa narasi yang menyebar di aplikasi perpesanan WhatsApp itu merupakan informasi keliru atau hoaks.***