Hoaks atau Fakta: Wapres Ma’ruf Amin Sebut Jual Miras Hukumnya Boleh Karena Bantu Kas Negara

- 2 Maret 2021, 08:20 WIB
Beredar hoaks soal Wapres Ma'ruf Amin yang menyatakan  bahwa miras itu dibolehkan.*
Beredar hoaks soal Wapres Ma'ruf Amin yang menyatakan bahwa miras itu dibolehkan.* //Instagram/@kyai_marufamin

PR TASIKMALAYA - Telah Beredar postingan di media sosial Facebook soal isu Wapres Ma’ruf Amin yang menyebut bahwa investasi miras hukumnya dibolehkan karena dapat membantu kas negara.

Berita tentang Ma'ruf Amin soal miras itu diunggah oleh akun bernama Yunda di grup “PLANGA PLONGO” yang membagikan hasil screenshot artikel berita berjudul “Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh untuk Membantu Kas Negara”. 

Dalam hasil tangkapan layar juga diperlihatkan gambar Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia sekaligus Wakil Presiden RI, yang seolah telah mengeluarkan fatwa bahwa menjual minuman keras atau miras boleh hukumnya.

Baca Juga: Soal Legalisasi Miras, Mardani Ali Sera: Dampak Buruk Terpampang Nyata, Kenapa Harus Investasi Miras?

Namun demikian, setelah dilakukan penelusuran fakta, tidak ditemukan satu pun artikel dengan judul sebagaimana dimuat dalam tangkapan layar tersebut.

Berdasarkan hasil penulusuran yang dimuat di laman Turn back Hoax diketahui juga bahwa judul pada artikel tersebut adalah HASIL EDITAN. 

Adapun kesimpulan tersebut sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Turn Back Hoax, berdasarkan gambar dan waktu yang dimuat dalam tangkapan layar, pemberitaan mengarah pada salah satu artikel berjudul “Wapres Maruf Amin Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac Pagi Ini”, tayang di waktu yang sama persis yakni 17 Februari 2021, pukul 08:34 dengan gambar yang sama.

Baca Juga: Jansen Sitindaon Pastikan Gerakan Kudeta Partai Demokrat Ditolak Para Pengurus Partai

Postingan tersebut beredar di tengah pemberitaan viral mengenai Presiden Jokowi yang membuka izin investasi bagi perusahaan miras.

Sebagaiman diketahui sebelumnya Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 tersebut juga mengatur penanaman modal untuk miras beralkohol.

Meski begitu, MUI belum mengeluarkan fatwa resmi soal legalisasi bisnis miras.

Baca Juga: Miliki Kandungan Protein dan Lemak Rendah, Berikut 10 Manfaat Mengkonsumsi Daun Mint

Berdasarkan data yang terkumpul dapat disimpulkan bahwa, postingan oleh akun Yunda merupakan berita atau informasi hoaks dan termasuk kategori Konten yang Menyesatkan.

Sebagai informasi tambahan, Perpres No. 10 tahun 2021 merupakan Perpres turunan dari UU Cipta Kerja yang juga menjadi kontroversi di kalangan masyarakat.

Setelah resmi diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 lalu, hingga kini banyak pihak yang meminta pemerintah untuk mengkaji ulang bahkan merevisi Perpres tersebut.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay.

Baca Juga: Bertekad Ingin Sejahterakan Nelayan, Sakti Wahyu Trenggono Tegaskan Aktivitas Ekspor Benur Akan Dihentikan

Dalam keterangan yang disampaikannya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Antara, Ia mengatakan, pasal-pasal dalam Perpres tersebut sangat potensial menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat.

"Saya yakin bahwa manfaat dari investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit, sementara mudaratnya sudah pasti lebih banyak. Karena itu Perpres tersebut perlu di-review, kalau perlu segera direvisi, pasal-pasal tentang miras harus dikeluarkan," kata Saleh Partaonan di Jakarta, Minggu, 28 Februari 2021.

Lebih lanjut, Ia juga menjelaskan bahwa jika dikatakan bahwa investasi miras hanya diperbolehkan di beberapa provinsi, pertanyaannya apakah nanti miras tersebut tidak didistribusikan ke provinsi lain.

Menurut dia, ketika belum ada aturan khusus seperti Perpres 10/2021, perdagangan miras sangat banyak ditemukan di masyarakat sehingga dikhawatirkan dengan perpres tersebut, peredaran miras lebih merajalela.

Baca Juga: Tanggapi Sikap Presiden Jokowi yang Izinkan Industri Miras, Amie Rais: Saya Kadang Sampai Kehabisan Kata

"Selain itu, juga sangat dikhawatirkan akan maraknya miras oplosan, ilegal, dan palsu. Miras oplosan, ilegal, dan palsu ini dikhawatirkan akan beredar di luar provinsi yang diperbolehkan dalam perpres," ujarnya.

Anggota Komisi IX DPR RI itu menilai mayoritas masyarakat Indonesia menolak miras karena dikhawatirkan dapat memicu tindakan kriminalitas.

Menurut dia, para peminum miras sering melakukan kejahatan di luar alam bawah sadarnya karena pengaruh minuman memang sangat tidak baik.

Sehingga jika alasannya hanya untuk membantu kas negara atau devisa, ia menyebut bahwa hal tersebut perlu dikalkukasi ulang.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Artidjo Alkostar sebagai Sosok Inspiratornya untuk Jadi Dosen dan Pejuang

"Kalau alasannya untuk mendatangkan devisa, saya kira pemerintah perlu menghitung dan mengkalkulasi ulang. Berapa pendapatan yang bisa diperoleh negara dari miras tersebut, lalu, bandingkan dengan mudarat dan kerusakan yang mungkin terjadi akibat miras tersebut," katanya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Turn Back Hoax ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x