PR TASIKMALAYA - Beredar sebuah foto yang menunjukkan surat tanda bukti penerimaan laporan tindakan korupsi.
Dalam foto tersebut berisi dengan terlapor Anies Baswedan yang berstatus sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pemilik Akun @KanjengRaden yang mengunggah foto tersebut menyebutkan bahwa surat laporan tersebut dihilangkan dengan sengaja atau disembunyikan oleh pihak KPK.
Baca Juga: Di Tengah Isu Tudingan Gulingkan AHY, Mahfud MD Tiba-tiba Ucapkan Terimakasih ke Ridwan Kamil
Tak hanya itu, netizen tersebut juga menulis kritis keras kepada KPK.
“TERGERUS SOSIAL MEDIA, TEMPO KEJANG – KEJANG….Miris banget lembaga Anti Rasua, ada laporan tapi diendapkan, atau dihilangkan atau diumpetinnnn….
"Ini kasus memang sudah lama banget, tapi kita mohon @officialKpk, jangan bungkam, karena ada duit disana yang di korupsi, menurut laporan tersebut. #kpkpilihkasih #tangkapaniesbaswedan #hukummatikoruptor,” tulis akun @KanjengRaden.
Baca Juga: Pesan Syahrial Nasution untuk Moeldoko soal Isu Kudeta AHY: Jangan Jadi Beban Negara dan Presiden!
Namun, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kominfo dan Turn Back Hoax, klaim bahwa KPK menghilangkan bukti laporan korupsi yang dilakukan Anies Baswedan tidak benar.
Selain itu, informasi soal KPK yang telah menerima bukti laporan tersebut sejak 2017 dan masih ditelaah untuk diketahui apakah benar ada indikasi korupsi yang dilakukan Anies Baswedan atau tidak benar seperti yang dilaporkan.
Sehingga, informasi yang beredar di Facebook terkait hilangnya bukti surat laporan kasus korupsi Anies Baswedan yang dihilangkan KPK tersebut tidak benar.
Baca Juga: Isu Kudeta AHY, Deputi Partai Demokrat Tanggapi Teddy Gusnaidi: Sekolah Kursus Saja Drop Out!
Surat laporan tersebut telah diterima pada tahun 2017 dan masih ditelaah untuk menemukan bukti sehingga informasi tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan alias hoaks.***