Cek Fakta: Nunggak Bayar Pajak Dilarang Beli BBM Subsidi

5 Maret 2024, 06:00 WIB
Ilustrasi SPBU BBM Pertamina. /Pertamina/

PR TASIKMALAYA - Beredar kabar jika telat bayar pajak kendaraan tidak diperbolehkan untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, cek fakta kebenarannya di sini.

Kabar mengenai kendaraan yang telat bayar pajak dilarang membeli BBM subsidi beredar di media sosial Facebook. Unggahan tersebut menampilkan foto pengisian BBM di Pertamina.

"Peraturan Baru: dilarang isi Bensin Kalau Telat Bayar Pajak," narasi dalam unggahan tesebut.

Narasi dari unggahan tersebut menyebut jika hal itu adalah peraturan baru dari Pertamina. Unggahan mengenai kabar kendaraan telat bayar pajak dilarang membeli BBM subsidi itu beredar pada awal Maret 2024.

Cek Fakta

Unggahan yang beredar di Facebook. Via Antara

Baca Juga: Cek Fakta: Foto Presiden Jokowi Ajak Ketum Parpol ke Istana Usai Pemilu

Apakah benar unggahan tersebut? Berdasarkan penelusuran, sejauh ini tidak ada informasi mengenai peraturan baru yang dirilis oleh Pertamina.

Meskipun demikian, pada November 2023 lalu, PT pertamina mengusulkan pada pemerintah daerah di Bali khususnya agar pengendara yang nunggak pajak kendaraan motor tidak menggunakan BBM bersubsidi.

Dikutip dari ANTARA, mekanisme terkait hal itu adalah, penunggak pajak yang datang ke SPBU untuk memberi BBM tidak diperbolehkan mengisi bahan bakar subsidi.

Kebijakan tersebut saat ini mulai diterapkan di Lampung dan Jawa Barat. Pertamina Patra Niaga rencananya akan melakukan penjajakan kepada pemerntah Jawa Timur dan Bali.

Menurut Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, belum ada aturan nasional tentang larangan pembelian BBM subsidi dika telat membayar pajak kendaraan.

Baca Juga: Cek Fakta: Tautan BLT BBM Sebesar Rp750.000 dari Pemerintah

Selain itu, Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara, Ahad Rahedi mengatakan bahwa pada November 2023 sempat mengusulkan pada Pemda Bali untuk melarang penunggak pajak membeli BBM subsidi, namun hal itu baru usulan dan belum diterapkan.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler