PR TASIKMALAYA – Sebuah Klaim video memperlihatkan Jusuf Hamka menjadi sorotan publik karena diketahui melakukan tindakan korupsi proyek jalan tol dengan total milyaran rupiah.
Diketahui, Jusuf Hamka menyatakan polemik pemerintah dalam hal deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang tidak diganti sejak 1998 silam sebesar Rp800 miliar.
Berikut adalah narasi berdasarkan klaim video itu mengenai Jusuf Hamka yang diduga terlibat korupsi proyek jalan tol, “GEMPAR MALAM INI // JUSUF HAMKA DISERET KPK. DIDUGA KORUPSI HINGGA 775 MILYAR PROYEK JALAN TOL”
Namun apakah Jusuf Hamka benar-benar melakukan korupsi? Begini fakta sebenarnya dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Baca Juga: Cek Kepribadian Kamu Sebenarnya di Tes Psikologi ini! Apa yang Pertama Dilihat?
Cek Fakta
Setelah diteliti lebih mendalam mengenai klaim video tersebut, ternyata ditemukan adanya indikasi kebohongan dengan narasi menyesatkan.
Penjelasan
Narator dalam video tersebut, hanya membacakan salah satu artikel mengenai Stafsus Sri Mulyani yang menanyakan status Jusuf Hamka di CMNP.
Baca Juga: Hoaks: Beredar Video Raja Salman Doakan Anies Baswedan jadi Presiden dalam Pilpres 2024
Sebagai informasi, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mempertanyakan hubungan Jusuf Hamka dengan CMNP yang merupakan perusahaan jalan tol.
Yustinus mengaku sama sekali tidak menemukan nama Jusuf Hamka dalam akta terbaru dari perusahaan itu, per tanggal 12 Juni 2023.
Kemudian, Jusuf Hamka menagih hutang pemerintah sebesar Rp800 miliar kepada perusahaannya yaitu CMNP. Hal ini bermula dari deposito sebesar Rp 78 miliar di Bank Yakin Makmur (Yama) yang dilikuidasi pemerintah pada saat krisis moneter 1998.
Kesimpulan
Baca Juga: Kemenag Luncurkan Surat Edaran Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Adha 2023, Simak Aturannya
Berdasarkan penjelasan diatas mengenai klaim video tersebut, dinyatakan hoaks karena dianggap menyesatkan.***