Bagaimana Kriteria dan Pembayaran Fidyah? Berikut Penjelasannya

- 25 Maret 2024, 20:30 WIB
Ilustrasi besaran zakat fitrah dan fidyah yang ditetapkan Baznas DI Yogyakarta.
Ilustrasi besaran zakat fitrah dan fidyah yang ditetapkan Baznas DI Yogyakarta. /Freepik.com/jcomp

3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa justru berpengaruh ke kondisi anak atau dirinya.

Kemudian, fidyah dibayar sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan untuk satu orang, adapun bayaran yang akan dibagikan ke orang miskin adalah 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg) jika merujuk ke Imam Malik atau Imam As-Syafi'I.

Selanjutnya, sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).

Baca Juga: Kategori Orang yang Wajib Bayar Fidyah, yang Sudah Meninggal juga Termasuk!

Bagi ibu hamil, jika tidak puasa 30 hari, maka dia harus menyediakan fidyah 30 takar dengan masing-masing 1,5 kg. Hal ini bisa dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang seperti 2 orang masing-masing mendapatkan 15 takar.

Mengenai membayar fidyah dalam bentuk nominal uang, jika didasarkan pada SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, nilai yang ditetapkan dalam bentuk uang adalah Rp60.000 per hari atau jiwa.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah