PR TASIKMALAYA - Simak mengenai hitungan dalam membayar fidyah, sekaligus memaparkan kriteria apa saja yang berhak menunaikannya.
Diketahui, fidyah bisa diartikan sebagai menebus atau mengganti untuk orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa.
Perihal referensi fidyah tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 184 bisa dijadikan sebagai patokan utama. Adapun isi dari ayat tersebut yakni.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184).
Baca Juga: Bacaan Niat Membayar Fidyah yang Harus Diketahui, Simak di Sini!
Bagaimana kriteria orang yang dianggap bisa membayar fidyah, ini daftar yang dirangkum PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman baznas.go.id.
Orang yang harus Membayar Fidyah
1. Orang tua renta yang tidak bisa menjalankan ibadah puasa secara penuh.
2. Orang sakit parah dan susah untuk disembuhkan.