Bagaimana Kriteria dan Pembayaran Fidyah? Berikut Penjelasannya

- 25 Maret 2024, 20:30 WIB
Ilustrasi besaran zakat fitrah dan fidyah yang ditetapkan Baznas DI Yogyakarta.
Ilustrasi besaran zakat fitrah dan fidyah yang ditetapkan Baznas DI Yogyakarta. /Freepik.com/jcomp

PR TASIKMALAYA - Simak mengenai hitungan dalam membayar fidyah, sekaligus memaparkan kriteria apa saja yang berhak menunaikannya.

Diketahui, fidyah bisa diartikan sebagai menebus atau mengganti untuk orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa.

Perihal referensi fidyah tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 184 bisa dijadikan sebagai patokan utama. Adapun isi dari ayat tersebut yakni.

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184).

Baca Juga: Bacaan Niat Membayar Fidyah yang Harus Diketahui, Simak di Sini!

Bagaimana kriteria orang yang dianggap bisa membayar fidyah, ini daftar yang dirangkum PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman baznas.go.id.

Orang yang harus Membayar Fidyah

Apakah Boleh Bayar Fidyah Menggunakan Beras Matang, Berikut Penjelasanya./https://www.freepik.com/
Apakah Boleh Bayar Fidyah Menggunakan Beras Matang, Berikut Penjelasanya./https://www.freepik.com/

1. Orang tua renta yang tidak bisa menjalankan ibadah puasa secara penuh.

2. Orang sakit parah dan susah untuk disembuhkan.

3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa justru berpengaruh ke kondisi anak atau dirinya.

Kemudian, fidyah dibayar sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan untuk satu orang, adapun bayaran yang akan dibagikan ke orang miskin adalah 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg) jika merujuk ke Imam Malik atau Imam As-Syafi'I.

Selanjutnya, sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).

Baca Juga: Kategori Orang yang Wajib Bayar Fidyah, yang Sudah Meninggal juga Termasuk!

Bagi ibu hamil, jika tidak puasa 30 hari, maka dia harus menyediakan fidyah 30 takar dengan masing-masing 1,5 kg. Hal ini bisa dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang seperti 2 orang masing-masing mendapatkan 15 takar.

Mengenai membayar fidyah dalam bentuk nominal uang, jika didasarkan pada SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, nilai yang ditetapkan dalam bentuk uang adalah Rp60.000 per hari atau jiwa.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah