Jelang Idul Adha 2023, Ketahui Kriteria Hewan Kurban yang Dianggap Layak

- 26 Juni 2023, 08:43 WIB
Ilustrasi sapi Kurban.
Ilustrasi sapi Kurban. /Antara/Adiwinata Solihin/

Kala itu, pemerintah memberikan aturan dengan berdasar pada fenomena maraknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan-hewan Kurban.

Baca Juga: Semarak Idul Adha, Presiden Siapkan 38 Sapi Kurban

Aturan tersebut tertulis dalam surat edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 10 Tahun 2022.

Berikut kriteria bagi hewan Kurban yang dianggap layak untuk dijadikan media pelaksanaan ibadah Kurban.

Jenis Hewan Kurban

Hewan yang akan dijadikan media bagi ibadah Kurban harus merupakan kelompok hewan ternak. Secara lebih spesifik, beberapa di antaranya adalah kambing, domba, sapi, kerbau, atau unta.

Baca Juga: Inilah Tips Memilih Hewan Kurban untuk Idul Adha 2023

Kriteria Usia Hewan Kurban

Dalam menentukan hewan Kurban, usia hewan juga harus diperhatikan. Sebab hal ini juga tak hanya merupakan aturan Pemerintah melalui Kemenag saja. Tetapi juga merupakan aturan syariat Islam. 

Untuk hewan unta berusia minimal 5 tahun menuju ke 6 tahun. Kemudian, untuk hewan sapi dan kerbau berusia minimal 2 tahun menuju ke usia 3 tahun.

Sedangkan untuk kambing dan domba minimal harus telah mencapai usia minimal 1 tahun menuju ke 2 tahun.

Baca Juga: Sambut Hari Raya Idul Adha 2023, Simak 5 Pelajaran yang Bisa Dipetik dari Ibadah Haji dan Kurban

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah