Tidak menunjukan beberapa gejala penyakit klinis PMK, seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut hewan lidah, gusi, hidung, dan kuku.
Hewan Kurban yang layak dijadikan untuk ibadah Kurban juga harus sedang tidak dalam kondisi mengeluarkan air liur atau lendir yang begitu banyak.
Hewan juga harus tidak sedang dalam keadaan cacat. Seperti dalam keadaan buta atau buta sebelah, pincang, patah tanduk, putus ekor, kurus kerontang, dan sedang sakit.
Baca Juga: 11 Link Twibbon Edisi Idul Adha 2023, Membagikan Momen Kurban Bersama Sesama Umat Muslim
Hal terakhir yang merupakan himbauan dari pemerintah melalui Kemenag, untuk pelaksanaan Kurban Idul Adha.
Umat Muslim diharuskan menjaga serta memastikan kesehatan hewan Kurban hingga pelaksanaan Kurban pada waktu penyembelihan telah tiba.***