PR TASIKMALAYA - Selain kematian dan kelahiran, nikah adalah salah satu hal yang dinantikan oleh umat manusia.
Banyak orang menganggap bahwa nikah adalah hal yang sulit.
Bukan sulit mencari pasangannya, tetapi nikah dianggap sulit bagi orang yang sudah memiliki pasangan dan ingin segera menjadi sah.
Dalam tulisan ini, kami akan memberitahu Anda bagaimana cara nikah dengan mudah, bahkan bisa dilakukan secara online untuk pendaftarannya.
Baca Juga: Reborn Rich: Sinopsis, Jadwal Tayang, dan Link Nonton Streaming Sub Indo
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Indonesia Baik, pendaftaran nikah kini dapat dilaksanakan secara online.
Anda yang ingin nikah, pendaftarannya cukup melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah atau SIMKAH.
Untuk daftar nikah Anda dan pasangan, berikut ini adalah cara yang harus Anda lewati lewat SIMKAH.
1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id
Baca Juga: Tes IQ: Bisakah Anda Menemukan Bentuk Layang-layang? Cuma Orang Jenius yang Bisa Melihatnya