PR TASIKMALAYA - Rumah tangga, Lesti Kejora dengan Rizky Billar tampaknya kini berada di ujung tanduk kehancuran.
Pasalnya, secara mengejutkan Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polisi terkait dugaan tindak pidana KDRT.
Bahkan, dalam laporan polisi yang beredar, bahwa Rizky Billar yang ketahuan selingkuh sempat mencekik dan membanting Lesti Kejora ke lantai.
Pelaporan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi yang menyatakan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi untuk segera memanggil Rizky Billar.
Baca Juga: Tes Psikologi: Gambar Mana yang Akan Anda Pilih A, B atau C? Ungkap Karakter Kepribadian Terdalam
Hal ini disampaikan AKP Nurma Dewi sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Kamis, 29 September 2022.
"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi juga harus kita periksa," ujar Nurma Dewi.
Tidak hanya itu, Nurma Dewi juga menegaskan bahwa Rizky Billar jika terbukti bersalah, maka terancam hukuman paling tinggi 15 tahun penjara.
"Pasal KDRT UU nomor 23 tahun 2004, paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," tambahnya.