Jelang Idul Adha 2023, Ketahui Kriteria Hewan Kurban yang Dianggap Layak

26 Juni 2023, 08:43 WIB
Ilustrasi sapi Kurban. /Antara/Adiwinata Solihin/

 

 

PR TASIKMALAYA - Perayaan Hari Raya Idul Adha 2023 M/1444 H akan jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023 mendatang.

Pada bulan Dzulhijjah ini pelaksanaan ibadah bagi umat Muslim bukan hanya shalat sunnah Idul Adha dan Ibadah Haji.

Selain itu, ada ibadah Kurban yang dapat menjadi pilihan umat Muslim di Indonesia untuk menambah pahala di momentum hari raya Idul Adha 2023 ini.

Di mana pada praktik Kurban, maka hal yang paling diperhatikan adalah terkait hewan Kurban itu sendiri.

Baca Juga: Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Apakah Boleh?

Dalam hal ini, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Indonesia Baik, dinyatakan bahwa pada pelaksanaan Kurban, terdapat kriteria hewan yang dianggap layak bagi pelaksanaan ibadah Kurban. Jadi tidak bisa sembarangan.

Sebelumnya, pada tahun 2022 pemerintah telah mengatur terkait kriteria hewan Kurban yang dianggap layak bagi pelaksanaan Kurban.

Kala itu, pemerintah memberikan aturan dengan berdasar pada fenomena maraknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan-hewan Kurban.

Baca Juga: Semarak Idul Adha, Presiden Siapkan 38 Sapi Kurban

Aturan tersebut tertulis dalam surat edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 10 Tahun 2022.

Berikut kriteria bagi hewan Kurban yang dianggap layak untuk dijadikan media pelaksanaan ibadah Kurban.

Jenis Hewan Kurban

Hewan yang akan dijadikan media bagi ibadah Kurban harus merupakan kelompok hewan ternak. Secara lebih spesifik, beberapa di antaranya adalah kambing, domba, sapi, kerbau, atau unta.

Baca Juga: Inilah Tips Memilih Hewan Kurban untuk Idul Adha 2023

Kriteria Usia Hewan Kurban

Dalam menentukan hewan Kurban, usia hewan juga harus diperhatikan. Sebab hal ini juga tak hanya merupakan aturan Pemerintah melalui Kemenag saja. Tetapi juga merupakan aturan syariat Islam. 

Untuk hewan unta berusia minimal 5 tahun menuju ke 6 tahun. Kemudian, untuk hewan sapi dan kerbau berusia minimal 2 tahun menuju ke usia 3 tahun.

Sedangkan untuk kambing dan domba minimal harus telah mencapai usia minimal 1 tahun menuju ke 2 tahun.

Baca Juga: Sambut Hari Raya Idul Adha 2023, Simak 5 Pelajaran yang Bisa Dipetik dari Ibadah Haji dan Kurban

Tidak menunjukan beberapa gejala penyakit klinis PMK, seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut hewan lidah, gusi, hidung, dan kuku.

Hewan Kurban yang layak dijadikan untuk ibadah Kurban juga harus sedang tidak dalam kondisi mengeluarkan air liur atau lendir yang begitu banyak.

Hewan juga harus tidak sedang dalam keadaan cacat. Seperti dalam keadaan buta atau buta sebelah, pincang, patah tanduk, putus ekor, kurus kerontang, dan sedang sakit.

Baca Juga: 11 Link Twibbon Edisi Idul Adha 2023, Membagikan Momen Kurban Bersama Sesama Umat Muslim

Hal terakhir yang merupakan himbauan dari pemerintah melalui Kemenag, untuk pelaksanaan Kurban Idul Adha.

Umat Muslim diharuskan menjaga serta memastikan kesehatan hewan Kurban hingga pelaksanaan Kurban pada waktu penyembelihan telah tiba.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler