Awas! Jangan Sembarang Pilih Wali Nasab Nikah, Ketahui 17 Urutan dan 5 Syaratnya

15 Agustus 2022, 08:27 WIB
Ilustrasi - Simak 17 urutan dan 5 syarat wali nasab nikah. /Freepik

PR TASIKMALAYA - Diketahui, wali nasab nikah adalah wali berdasarkan talian darah.

Dalam Islam tidak boleh sembarangan dalam memilih wali nasab nikah.

Kita perlu mengetahui siapa saja yang berhak menjadi wali nasab nikah.

Tentunya, agar kita bisa mengetahui siapa yang bisa menjadi wali nasab nikah, kita harus tahu urutan wali nikah yang benar.

Baca Juga: AKP Rita Yuliana Dituding Menikah Siri dengan Ferdy Sambo, Inilah Fakta yang Diungkap sang Sahabat

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @bimasislam, lalu siapa saja urutan wali nasab nikah yang tepat da apa saja syaratnya? simak informasi berikut ini.

Terdapat 17 urutan wali nasab nikah

Pertama, bapak kandung

Lalu yang kedua, kakek (bapak dari bapak)

Baca Juga: Tes IQ: Bukan Orang Biasa, Ada Seorang Intel FBI yang Menyamar di Gambar Ini! Bisa Deteksi Dia?

Ketiga, bapak dari kakek (buyut)

Keempat, saudara laki-laki sebapak seibu

Kelima, saudara laki-laki sebapak

Selanjutnya, yang keenam anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu

Baca Juga: Tes IQ: Bukan Orang Biasa, Ada Seorang Intel FBI yang Menyamar di Gambar Ini! Bisa Deteksi Dia?

Ketujuh, anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak

Kedelapan, paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu)

Kesembilan, paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak)

Kesepuluh, anak paman sebapak seibu

Baca Juga: Tes Psikologi: Lihat Angsa atau Orkestra pada Gambar? Jawabannya Ungkap Kondisi Emosional Anda

Kesebelas, anak paman sebapak

Kedua belas, cucu paman sebapak seibu

Ketiga belas,cucu paman sebapak

Keempat belas, paman bapak sebapak seibu

Baca Juga: Daesung BIGBANG Ungkapkan Situasi Saat Ini: Saya Tidak Tahu Apa yang Harus Dilakukan di Masa Depan

Kelima belas, paman bapak sebapak

Keenam belas yaitu, anak paman bapak sebapak seibu

Kemudian, yang terakhir, anak paman bapak sebapak

Baca Juga: Tes Psikologi: Cari Tahu Tingkat Stres Anda di Balik Jam Tangan Paling Keren yang Dipilih

Terdapat lima syarat, untuk seseorang agar bisa menjadi wali nasab, meliputi:

1. Laki-laki

2. Beragama Islam

3. Baligh

4. Berakal

5. Adil

Baca Juga: 6 Kesalahan Terbesar yang Dilakukan Pasangan di Atas Usia 50 Tahun, Begini Kata Para Ahli

Pada saat proses pernikahan berlangsung, wali nasab dapat mewakilkan kepada penghulu, atau PPNLN/PPPN, atau juga orang lain yang memenuhi syarat.

Kemudian, jika wali tidak hadir saat akad nikah, maka, wali membuat surat Taukil wali di hadapan ketua KUA/Penghulu/PPNLN, sesuai dengan domisili atau keberadaan wali dan disaksikan oleh dua orang saksi.

Sumber informasi ini, dari PMA 20/2019 tentang Pencatatan Pernikahan, untuk informasi lebih selanjutnya, konsultasikan "hak perwalian nikah" ke pihak KUA saat Anda mendaftar nikah.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Tags

Terkini

Terpopuler