Segera Dapatkan Bantuan UMKM Rp 31 Juta dari Facebook! Cek Cara Daftar dan Syaratnya di Sini

- 16 Oktober 2020, 12:17 WIB
Ilustrasi Facebook
Ilustrasi Facebook /Pixabay

PR TASIKMALAYA – Pandemi Covid-19, memiliki dampak besar bagi para pelaku usaha, termasuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Oleh karena itu, Facebook memberikan bantuan sebesar 100 juta USD bagi para pelaku UMKM di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

Bantuan diberikan agar meringankan beban para pelaku UMKM, khususnya dalam hal finansial.

Baca Juga: Pertempuran dengan Armenia Masih Bergejolak, Azerbaijan Dapat Dukungan Kuat dari Turki dan Israel

Bantuan yang diberikan oleh Facebook kepada para pelaku UMKM sebesar Rp 31.017.300, yang diberikan dalam dua bentuk.

Sebesar Rp 19.385.800 dalam bentuk uang tunai, dan Rp 11.631.500 dalam bentuk kredit.

Syarat umum untuk menerima bantuan tersebut adalah:

1. Memiliki 2 sampai 50 karyawan

2. Telah beroperasi selama lebih dari satu tahun

Baca Juga: Tertarik Mendapatkan Banpres untuk UKM Sebesar Rp 2,4 Juta? Cek Syaratnya di Sini

3. Terdampak Covid-19

4. Berlokasi di sekitar wilayah operasional Facebook

Adapun syarat untuk pelaku UMKM di Indonesia sebagai berikut:

1. Mengirimkan pengajuan mulai tanggal 6-19 Oktober 2020

2. Bantuan di Indonesia, tersedia untuk UMKM yang memenuhi syarat wilayah yang terdapat kantor Facebook

3. Wilayah kantor Facebook berada di Jakarta, Bogor, Depok, tangerang, dan Bekasi

Baca Juga: Dinyatakan Positif Covid-19, Valentino Rossi Batal Turun Balapan di Aragon

4. Tidak perlu memiliki eksistensi facebook sebelumnya untuk mendaftar

5. Dokumen yang dibutuhkan terdiri dari: akta pendirian usaha, akta perubahan terakhir (lampirkan hanya jika ada perubahan pada struktur jajaran direktur terkait status sebagai pendaftar) dari profil bisnis yang dijalankan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari profil usaha

6. Kunjungi laman https://idid.goodera.com/grant/application/10062/open-task/90630/org/8711/details melanjutkan proses pendaftaran.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Facebook Business


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x