PR TASIKMALAYA - Berbagai konten judi online terus bermunculan di dunia maya, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus melakukan upaya pemblokiran.
Tentu Kominfo akan menindak tegas berbagai konten judi online yang muncul secara terus menerus, baik konten perjudian ataupun kegiatan fasilitas transaksi perjudian online.
Demi memberantas judi online yang semakin meresahkan warganet, Kominfo membuka kanal aduan bagi siapapun yang menemukan indikasi yang mengarah ke perjudian.
Berikut adalah rincian data Kominfo dalam memberantas konten judi online, sebagaimana dirangkum PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @Indonesiabaik.id di bawah ini.
Rincian
Selama 2018 sudah sebanyak 84.494 konten judi online yang diputus akses situs, pada 2019 ada 78.309 konten, memasuki 2020 sebanyak 80.316, tahun 2021 ada 204.963 konten judi online yang diberantas, tahun 2022 sebesar 2016.245 dan di tahun 2023 terdapat 334.853 konten yang diberantas terkait judi online.
Baca Juga: Bisa Merenggut Nyawa hingga Tindak Kriminal, Kenali Bahaya Main Judi Online
Sehingga dari 2018 hingga 21 September 2023, Kominfo sudah memberantas konten judi online sebesar 989.180.
Adapun rincian platform yang telah diblokir oleh Kominfo, terkait konten judi online antara lain seperti:
1. Situs Web dan alamat IP sebanyak 55.768