Daftar Aplikasi yang Terancam Diblokir Kominfo per 20 Juli 2022

- 19 Juli 2022, 18:04 WIB
Ilustrasi - Simak berikut ini beberapa aplikasi yang rencananya akan diblokir pemerintah Indonesia pada 20 Juli 2022.
Ilustrasi - Simak berikut ini beberapa aplikasi yang rencananya akan diblokir pemerintah Indonesia pada 20 Juli 2022. /Pixabay.com/HeikoAL

PR TASIKMALAYA – Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) domestik ataupun luar negeri wajib mendaftarkan entitasnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelum tanggal 20 Juli 2022.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Kominfo, pendaftaran PSE tersebut bertujuan untuk menciptakan ruang internet yang aman bagi pengguna di Indonesia.

Adapun pendaftaran PSE diakses melalui sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), mengacu pada Permen Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Bagi PSE yang tidak mendaftarkan entitasnya pada Kominfo setelah lewat 20 Juli 2022, maka pihak Kementerian akan menjatuhkan sanksi berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik terkait (access blocking).

Baca Juga: Tes IQ: Kemampuan Teliti Anda Melebihi Indigo jika Berhasil Temukan Makhluk Selain Harimau

Artinya, masyarakat Indonesia tidak dapat menikmati lagi layanan yang diberikan PSE yang tak mendaftar ke Kominfo.

Selain itu, Kominfo membagi 2 jenis PSE, yakni PSE asing dan domestik.

Berikut aplikasi yang belum mendaftarkan diri, di antaranya:

Daftar PSE asing yang terancam diblokir

Baca Juga: Tes IQ: Saking Sulitnya, Hampir Tidak Ada yang Bisa Temukan 3 Perbedaan pada Gambar Anak ini dalam 20 Detik!

1. Meta beserta aplikasi penyerta seperti Facebook, Instagram, Messenger, dan WhatsApp.

2. Google

3. Telegram

4. YouTube

Baca Juga: Anggota DPR Minta TNI dan Polri Ubah Cara Pemberantasan KKB Papua: Banyak Opini Adanya Pelanggaran HAM

5. Twitter

6. LinkedIn

7. Pinterest

8. Tinder

Baca Juga: Kondisi Ekonomi Medina Zein Terpuruk, Ibunda: Kami Sekarang Miskin, Semiskin-miskinnya

9. Tantan

10. Tumblr

11. Netflix

12. Disney+

Baca Juga: Jelang Bergulir Liga 1 2022, Persib Bandung Rilis Tiga Jersey Sekaligus

13. Prime Video

14. Grab

15. GoTube

16. Mobile Legends

Baca Juga: Mengenal Overfishing dan Dampaknya Bagi Lingkungan

17. PUBG

18. Candy Crush

19. Pokemon Go

20. Minecraft

Baca Juga: Tes Fokus: Merasa Paling Jeli? Coba Buktikan dengan Temukan Hewan di Gambar, 90 Persen Orang Tidak Teliti

21. Clash of Clan

22. Garena AOV

23. League of Legends

24. Vainglory

Baca Juga: Tes Psikologi: Ketahui Makna dari Gambar Wajah, Apel, dan Orang Duduk yang Berhubungan dengan Kepribadianmu

25. Free Fire

26. Canva

27. Skillacademy

28. Duolinggo

Baca Juga: Ini Peran Kim Sejeong dan Go Chang Suk di Drakor Today’s Webtoon, Tayang 29 Juli 2022

29. Brainly

30. Cookpad

Daftar PSE domestik yang terancam diblokir pada 20 Juli 2022

1. Pedulilindungi

2. Aplikasi Cek Bansos (Kemensos RI)

Baca Juga: Jennie BLACKPINK Terima Kecaman usai Muncul dalam Trailer Serial HBO 'The Idol' Gegara ini

3. Info BMKG

4. Mobile JKN

5. BPOM Mobile

6. Halal MUI

7. M-Pajak

Baca Juga: Kim Woo Bin Ungkap Kondisinya usai 5 Tahun Didiagnosis Kanker Nasofaring

8. Jakarta Smart City

9. Mawas Ozon

10. KBBI (Badan Bahasa, Kemendikbud)

11. Pikobar Jawa Barat

12. Vidio

Baca Juga: 10 Judul Buku Manga Romantis Terbaik, Salah Satunya A Sign of Affection

13. Kaskus.com

14. Bus Simulator Indonesia

15. Angkot Simulator Indonesia

Untuk aplikasi lain yang terdaftar dapat dicek dengan mengakses laman berikut ini https://pse.kominfo.go.id/home.***

Sebelumnya artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com pada 17 Juli 2022 dengan judul artikel "45 Aplikasi yang Terancam Diblokir Kominfo Mulai 20 Juli 2022, Ada Mobile Legends hingga Free Fire"/Asahat Edi Rediko PS"

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x