PR TASIKMALAYA – Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) domestik ataupun luar negeri wajib mendaftarkan entitasnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelum tanggal 20 Juli 2022.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Kominfo, pendaftaran PSE tersebut bertujuan untuk menciptakan ruang internet yang aman bagi pengguna di Indonesia.
Adapun pendaftaran PSE diakses melalui sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), mengacu pada Permen Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Bagi PSE yang tidak mendaftarkan entitasnya pada Kominfo setelah lewat 20 Juli 2022, maka pihak Kementerian akan menjatuhkan sanksi berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik terkait (access blocking).
Baca Juga: Tes IQ: Kemampuan Teliti Anda Melebihi Indigo jika Berhasil Temukan Makhluk Selain Harimau
Artinya, masyarakat Indonesia tidak dapat menikmati lagi layanan yang diberikan PSE yang tak mendaftar ke Kominfo.
Selain itu, Kominfo membagi 2 jenis PSE, yakni PSE asing dan domestik.
Berikut aplikasi yang belum mendaftarkan diri, di antaranya:
Daftar PSE asing yang terancam diblokir
1. Meta beserta aplikasi penyerta seperti Facebook, Instagram, Messenger, dan WhatsApp.
2. Google
3. Telegram
4. YouTube
5. Twitter
6. LinkedIn
7. Pinterest
8. Tinder
Baca Juga: Kondisi Ekonomi Medina Zein Terpuruk, Ibunda: Kami Sekarang Miskin, Semiskin-miskinnya
9. Tantan
10. Tumblr
11. Netflix
12. Disney+
Baca Juga: Jelang Bergulir Liga 1 2022, Persib Bandung Rilis Tiga Jersey Sekaligus
13. Prime Video
14. Grab
15. GoTube
16. Mobile Legends
Baca Juga: Mengenal Overfishing dan Dampaknya Bagi Lingkungan
17. PUBG
18. Candy Crush
19. Pokemon Go
20. Minecraft
21. Clash of Clan
22. Garena AOV
23. League of Legends
24. Vainglory
25. Free Fire
26. Canva
27. Skillacademy
28. Duolinggo
Baca Juga: Ini Peran Kim Sejeong dan Go Chang Suk di Drakor Today’s Webtoon, Tayang 29 Juli 2022
29. Brainly
30. Cookpad
Daftar PSE domestik yang terancam diblokir pada 20 Juli 2022
1. Pedulilindungi
2. Aplikasi Cek Bansos (Kemensos RI)
Baca Juga: Jennie BLACKPINK Terima Kecaman usai Muncul dalam Trailer Serial HBO 'The Idol' Gegara ini
3. Info BMKG
4. Mobile JKN
5. BPOM Mobile
6. Halal MUI
7. M-Pajak
Baca Juga: Kim Woo Bin Ungkap Kondisinya usai 5 Tahun Didiagnosis Kanker Nasofaring
8. Jakarta Smart City
9. Mawas Ozon
10. KBBI (Badan Bahasa, Kemendikbud)
11. Pikobar Jawa Barat
12. Vidio
Baca Juga: 10 Judul Buku Manga Romantis Terbaik, Salah Satunya A Sign of Affection
13. Kaskus.com
14. Bus Simulator Indonesia
15. Angkot Simulator Indonesia
Untuk aplikasi lain yang terdaftar dapat dicek dengan mengakses laman berikut ini https://pse.kominfo.go.id/home.***
Sebelumnya artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com pada 17 Juli 2022 dengan judul artikel "45 Aplikasi yang Terancam Diblokir Kominfo Mulai 20 Juli 2022, Ada Mobile Legends hingga Free Fire"/Asahat Edi Rediko PS"