Perusahaan NFT Dikecam karena Jual Musik Tanpa Izin, BTS dan BLACKPINK jadi Korban

- 5 Februari 2022, 13:51 WIB
BTS hingga BLACKPINK menjadi korban perusahaan NFT, HitPiece yang menjual musik mereka tanpa izini secara online.*
BTS hingga BLACKPINK menjadi korban perusahaan NFT, HitPiece yang menjual musik mereka tanpa izini secara online.* /

PR TASIKMALAYA - Tak sedikit orang yang turun ke dunia NFT membuat adanya resistensi yang semakin besar di dalamnya.

Salah satu perusahaan NFT atau Non-Fungible Token, bahkan mendapat kecaman dan bukan sebuah kritik biasa.

Perusahaan HitPiece yang menjadi salah satu toko online yang menjual musik dalam bentuk NFT pun mendapat kecaman.

Kecaman tersebut didapatkan HitPiece lantaran telah menjual musik BTS dan Blackpink dalam bentuk NFT tanpa izin.

Baca Juga: Link Live Streaming Arema FC vs Persija Jakarta Malam Ini Pukul 20.45 WIB

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Koreaboo, NFT sendiri adalah jenis cryptocurrency.

Token yang tidak dapat dipertukarkan dan disimpan di blockchain, suatu bentuk buku besar digital dimana dapat dijual dan diperdagangkan.

Salah satu musisi telah melaporkan bahwa HitPiece telah mendafatarkan musik asli mereka untuk dijual.

Berniat untuk menghasilkan uang dari mereka, semua tanpa izin terlebih daulu.

Baca Juga: Tes Psikologi: Perubahan Apa yang Membuat Hidup Anda Bahagia dan Harmonis? Pilih Satu Amplop Ini

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Koreaboo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x