Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik, Ini 7 Aplikasi yang Diakui oleh Kemenkominfo!

- 25 Desember 2021, 19:18 WIB
ILUSTRASI. Berikut cara membuat tanda tangan elektronik menggunakan aplikasi yang telah terdaftar dan diakui Kemenkominfo.
ILUSTRASI. Berikut cara membuat tanda tangan elektronik menggunakan aplikasi yang telah terdaftar dan diakui Kemenkominfo. /PIXABAY/Mohamed_Hassan

PR TASIKMALAYA – membuat tanda tangan elektronik bisa lebih mudah karena perkembangan zaman yang kini sudah serba digital.

Meski tanda tangan secara konvensional masih banyak digunakan, tak sedikit pula berbagai instansi mulai menggunakan tanda tangan elektronik.

Ditambah kini sudah hadir Penyelenggara Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE) yang menciptakan aplikasi tanda tangan elektronik dan telah diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Berikut cara membuat tanda tangan elektronik dengan mudah menggunakan 7 aplikasi yang telah diakui oleh Kemkominfo dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com melalui unggahan Instagram @indonesiabaik.id.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini: Jessica Curiga kepada Irvan karena Hal ini

Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik

1. Akses salah satu dari 7 aplikasi PSrE yang telah diakui oleh Kemenkominfo.

2. Registrasi diri dan lengkapi identitas berikut:

- Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

Baca Juga: Link Nonton Snowdrop Episode 4 Sub Indo, Su Ho Kembali ke Asrama Young Ro  

- Alamat email yang aktif.

- Nomor telepon yang aktif.

3. Verifikasi nomor telepon dan alamat email yang telah didaftarkan.

4. Atur kata sandi sesuai ketentuan aplikasi penyelenggara.

5. Anda bisa mulai menggunakan tanda tangan elektronik.

Baca Juga: Link Streaming The Red Sleeve Sub Indo Episode 14 dan 15: Yi San Lakukan Hal Ini Demi Seong Deok Im

Daftar 7 Aplikasi Tanda Tangan Elektronik yang Diakui oleh Kemenkominfo

1. PrivyID

2. iOTENTIK

3. Balai Sertifikasi Elektronik

4. VIDA

Baca Juga: Peran Ibu Hadapi Anak Milenial, Okky Asokawati: Ada 4M yang Tidak Dimiliki Kaum Laki-laki

5. PERURI

6. Digisign

7. Teken Aja!

Itulah penjelasan bagaimana cara membuat tanda tangan elektronik menggunakan 7 aplikasi tanda tangan digital yang diakui oleh Kemenkominfo.

Adapun manfaat dari penggunaan aplikasi tanda tangan digital yang terverifikasi ini, pemalsuan dan manipulasi dokumen digital dapat diminimalisir.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah