6 Langkah Dapatkan Set Top Box STB Gratis dari Pemerintah, Nomor Dua Paling Penting

- 3 Desember 2021, 08:13 WIB
Ini dia langkah-langkah mendapatkan Set Top Box (STB) secara gratis agar dapat menonton TV dengan lebih jernih.
Ini dia langkah-langkah mendapatkan Set Top Box (STB) secara gratis agar dapat menonton TV dengan lebih jernih. /Dok. Kominfo/

PR TASIKMALAYA – Simak beberapa langkah mendapatkan Set Top Box (STB) secara gratis dari pemerintah.

Ternyata langkah dapatkan Set Top Box (STB) tidak untuk semua masyarakat Indonesia.

Set Top Box (STB) telah disiapkan bagi masyarakat yang termasuk keluarga miskin.

6,8 juta perangkat Set Top Box (STB) yang siap untuk dibagikan hingga November 2022.

Baca Juga: Prediksi AS Roma vs Inter Milan di Serie A, Laga Panas Antara Tuan Rumah dan Tim Tamu

STB merupakan salah satu alat pendukung yang harus digunakan untuk menyelaraskan aturan migrasi dari pemerintah seperti dimuat Mediamagelang.pikiran-rakyat.com dengan judul “Cukup dengan NIK dan KTP Bisa Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Simak Cara dan Syarat Lainnya”.

Kebijakan Kominfo mengenai pembagian Set Top Box (STB) ini berlaku untuk mendukung migrasi TV analog ke TV digital yang akan segera diberlakukan.

Direncanakan setidaknya akan ada 3 tahap, dimana tahap pertama dilakukan pada April 2022, tahap 2 pada Agustus 2022, dan tahap ke 3 akan dilakukan November 2022.

Baca Juga: SIM Keliling Tasikmalaya Hari Ini Jumat 3 Desember 2021

Untuk itu penggunaan perangkat Set Top Box (STB) akan sangat dibutuhkan mulai tahun 2022.

Dibagikan kepada warga miskin secara gratis, begini syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Set Top Box (STB):

1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Baca Juga: 5 Zodiak yang Terkenal Sangat Introvert, Apakah Kamu Termasuk?

3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Ada dua cara untuk mendaftarkan diri menjadi salah satu penerima Set top Box (STB) gratis dari Kominfo, akan tetapi dalam artikel ini akan dibagikan satu cara yaitu dengan daftar melalui aplikasi.

Baca Juga: Tembus 1,8 Miliar Hasil Donasi untuk Gala Sky, Marrisya Icha: Masya Allah Luar Biasa

Berikut cara mendaftarkan diri secara online dengan aplikasi Cek Bansos:

1.  Download Aplikasi Cek Bansos di playstore handphone anda

2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri

3. Pilih menu Buat Akun Baru jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika suda langsung masukan username dan password jika sudah memiliki akun.

4. Pilih Tambah Usulan

Baca Juga: Berpura-pura Menikah Supaya Mantan Pacar Kembali Menghubunginya, Begini Akhir dari Rencana Wanita Ini

5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem

6. Kemudian, pilih jenis bantuan sosia yang dibutuhkan, dalam bagian ini anda dapat memilih STB Kominfo.

Jika sudah terdaftar maka anda bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Roy Kim Dikabarkan Akan Selesaikan Wajib Militernya pada Bulan Desember Ini

Nantinya pembagian Set Top Box (STB) ini akan dilakukan di Kantor Pos tertentu yang ditunjuk oleh pemerintah.

Demikianlah informasi mengenai syarat serta cara untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.*** (Anida Nurul Hasanah/Media Magelang)

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Media Magelang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah