PR TASIKMALAYA - Saat membeli ponsel, selain mengecek kesesuaian perangkat dengan kebutuhan, kita juga perlu mengecek legalitasnya.
Cenderung dilupakan, legalitas ponsel ini ternyata merupakan hal yang penting untuk diperhatikan.
Hal ini lantaran legalitas ponsel juga akan berpengaruh terhadap keamanan data pengguna.
Baca Juga: Bung Tomo, Orasinya pada 10 November 1945 Membakar Semangat Pejuang Surabaya
Tak hanya berpengaruh pada perlindungan dan keamanan data pengguna, legalitas ponsel juga berguna apabila ponsel nantinya akan dijual kembali.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui ciri-ciri ponsel yang sudah terjamin legalitasnya.
Berikut ini Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com rangkum, lima ciri ponsel legal, sebagaimana dilansir dari Instagram @kemendag.
Baca Juga: Aufar Hutapea Jawab Tudingan Miliki Wanita Lain Selain Olla Ramlan: Emang Saya Enggak Boleh...
1. Terdapat nomor IMEI yang terergistrasi pada ponsel