Turki Denda Google usai Langgar Aturan Persaingan

15 November 2020, 13:11 WIB
ILUSTRASI Google Chrome.* /Simon//

PR TASIKMALAYA - Dewan Persaingan Turki menyimpulkan bahwa Google melanggar aturan terhadap aturan persaingan yang sehat dengan strategi iklan.

Buntur dari pelanggaran tersebut, Turki mendenda raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu sebesar 196,6 juta lira Turki atau setara dengan 21,8 juta euro.

“Google melanggar persyaratan persaingan yang sehat dengan menggunakan taktik persaingan agresif,” kata Dewan Persaingan Turki dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Balkan Insight, Minggu, 15 November 2020.

Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM Diperpanjang, Targetkan 12 Juta Pelaku Bisnis

Google mempersulit perusahaan untuk muncul dalam pencarian jika tidak menghasilkan pendapatan iklan untuk Google.

Perusahaan teknologi itu membela diri pada 4 November dalam kasus yang dituduh.

Menyalahgunakan kekuatan dominannya di pasar mesin pencari untuk membubarkan para pesaingnya di pasar dengan strategi periklanannya.

Baca Juga: Dinilai Saling Lempar Aturan, Dokter Tirta Kecam Sikap BNPB dan Satgas Covid-19 Tak Tegas

Pihak Turki sendiri telah memberi waktu enam bulan kepada Google untuk memenuhi persyaratannya dan mengakhiri strategi periklanannya yang tidak adil.

Google juga harus menyampaikan laporan tahunan kepada dewan tentang strategi periklanan mesin pencari selama lima tahun.

Ini merupakan kali kedua Dewan Persaingan Turki mendenda Google.

Baca Juga: Geram dengan Sikap BNPB, dr Tirta: Bukan soal Cebong Kampret, ini Kemanusiaan!

Sebelumnya, pada September 2018, Google didenda 98 juta lira Turki karena melanggar undang-undang persaingan yang sehat dengan memprioritaskan vendor tertentu daripada yang lain dalam hal ruang iklan.

Strategi periklanan Google telah berada di bawah pengawasan UE juga.

Pada 2018, Komisi Eropa mendenda Google 4,34 miliar euro karena melanggar aturan antitrust Eropa pada periklanan online menyusul denda sebelumnya sebesar 2,4 miliar pada 2017.

Baca Juga: Tagar #IndonesiaTerserah Trending, dr Tirta sebut Relawan 'Baper': di DKI Masker untuk Tamu Hajatan

Pada Maret 2019, denda lain sebesar 1,5 miliar euro karena menyalahgunakan dominasinya untuk menghentikan situs web menggunakan pialang selain platform iklannya sendiri AdSense, sehingga total denda UE menjadi lebih dari 8 miliar euro.

Dalam kasus ini, Google memiliki hak untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut dalam 60 hari ke depan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Balkan Insight

Tags

Terkini

Terpopuler